[FAKTA] - BPOM IZINKAN SUNTIK VAKSIN SINOVAC UNTUK ANAK 6-11 TAHUN
Beredar informasi di media elektronik tentang penjelasan BPOM yang mengizinkan penyuntikan vaksin Sinovac kepada anak usia 6-11 tahun.
[HASIL PENELUSURAN]
Berdasarkan hasil penelusuran, dilansir dari laman resmi instagram @bpom_RI (01/11/2021) dijelaskan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia telah menyetujui penggunaan vaksin Covid-19 sinovac untuk anak dari usia 6-11 tahun.
Vaksin yang dimaksud yaitu Vaksin Coronavac yang diproduksi oleh Sinovac Life Science Co, Ltd, China dan Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh PT. Bio Farma.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin Covid-19 mempertimbangkan hasil studi klinik fase I/II dan fase IIb, dari aspek imunogenisitas dan keamanan kemudian memutuskan bahwa penggunan Vaksin Covid-19 Sinovac pada anak usia dari 6-11 tahun dengan dosis medium (600 SU) dapat diterima.
Dengan persetujuan tersebut maka Vaksin Sinovac adalah vaksin pertama yang disetujui penggunaannya untuk anak mulai usia 6-11 tahun.
KESIMPULAN
Informasi mengenai BPOM yang mengizinkan penyuntikan vaksin Sinovac ke anak 6-11 tahun adalah benar. Faktanya, BPOM dengan Tim Komite Nasional Penilai Khusus telah memutuskan bahwa penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac pada anak usia dari 6-11 tahun dengan dosis medium (600 SU) dapat diterima.
Sumber Fakta:
1. https://www.instagram.com/p/CVvDQdxP5oT/?utm_medium=share_sheet