Tentang Jakarta Lawan Hoaks

Jakarta Lawan Hoaks adalah media informasi dan klarifikasi fakta pemberitaan dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk melaksanakan pengelolaan informasi publik yang sehat dan positif.

Jakarta Lawan Hoaks dikelola oleh Bidang Informasi Publik, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan :
  1. Memantau dan menerima laporan informasi hoaks yang beredar luas melalui media sosial dan media online;
  2. Melaksanakan klarifikasi fakta terhadap laporan informasi hoaks yang diterima;
  3. Melaksanakan edukasi melalui literasi digital kepada publik dan masyarakat Jakarta khususnya agar melawan hoaks dan selalu menyebarkan konten positif kepada pihak lain baik secara langsung maupun melalui media sosial dan media online.
Jakarta Lawan Hoaks dikelola mengacu pada dasar hukum sebagai berikut:
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana;
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
  4. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
  6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif;
  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika;
  11. Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik;
  12. Peraturan Gubernur Nomor 144 Tahun 2019 tentang Organisasi dan tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik.
Jakarta Lawan Hoaks melaksanakan klarifikasi fakta berdasarkan kategori Misinformasi dan Disinformasi sebagai berikut:
  1. Fabricated Content : Konten baru yang sengaja di buat dan di desain untuk menipu dan merugikan;
  2. Manipulated Content : Ketika sebuah informasi di manipulasi untuk merusak atau menipu;
  3. Imposter Content : Ketika sebuah sumber asli ditiru;
  4. False Context : Ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah;
  5. Misleading Content : Penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai sebuah isu atau individu;
  6. False Connection : Ketika judul, gambar atau keterangan tidak mendukung konten;
  7. Satire or Parody : Tidak ada niat untuk merugikan, namun berpotensi untuk mengelabui.