[FAKTA] - FATWA MUI TENTANG HUKUM PENGGUNAAN VAKSIN COVID-19 PRODUK ASTRAZENECA
Beredar di media sosial informasi bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin AstraZeneca mengandung babi dan haram, tapi boleh dipakai.
[HASIL PENELUSURAN]
Dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca yang diunggah pada website resmi mui.or.id (19/03/2021), pada ketentuan umum dijelaskan bahwa vaksin Covid-19 produk AstraZeneca yang dimaksud dalam fatwa MUI tersebut adalah vaksin yang diproduksi oleh AstraZeneca di SK Bioscience Co.Ltd., Andong, Korea Selatan.
Adapun ketentuan hukum penggunaannya, sebagai berikut:
1. Vaksin Covid-19 produk AstraZeneca hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi;
2. Penggunaan Vaksin Covid-19 produk AstraZeneca, pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena: a) ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah syar'iyyah) yang menduduki kondisi darurat syar'iy (dlarurah syar'iyyah), b) ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (resiko fatal) jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19, c) ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity), d) ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah, dan e) pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.
3. Kebolehan penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca tersebut tidak berlaku jika alasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 a, b, c, d dan/ atau e hilang;
4. Pemerintah wajib terus mengikhtiarkan ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci; dan
5. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
KESIMPULAN
Informasi tentang MUI menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca mengandung babi dan haram tapi boleh dipakai, secara parsial dapat diverifikasi benar. Faktanya, dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 dinyatakan bahwa penggunaan vaksin AstraZeneca pada pandemi Covid-19 saat ini dibolehkan (mubah) dengan beberapa ketentuan dan umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
Daftar url/ link fakta hasil penelusuran:
1. https://mui.or.id/produk/fatwa/29883/fatwa-mui-hukum-penggunaan-vaksin-covid-19-produk-astrazeneca/
2. https://nasional.tempo.co/read/1443871/mui-vaksin-astrazeneca-boleh-digunakan-meski-mengandung-unsur-babi
3. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-56475726
4. https://nasional.kompas.com/read/2021/03/19/18003021/fatwa-mui-meski-mengandung-babi-vaksin-astrazeneca-boleh-digunakan