[FAKTA] - GUBERNUR ANIES KEMBALI PERPANJANG PSBB TRANSISI SELAMA 14 HARI HINGGA 27 AGUSTUS

Jumat, 14 Agus 2020

Beredar sebuah tautan berita dari kompas.com (13/08/2020), berjudul "Anies Kembali Perpanjang PSBB Transisi Selama 14 Hari hingga 27 Agustus". Diinformasikan bahwa Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, memutuskan untuk kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase pertama selama dua pekan, terhitung mulai 14 Agustus 2020 sampai 27 Agustus 2020. Berita selengkapnya dapat dibaca melalui url/link: https://kmp.im/AGAULb

[HASIL PENELUSURAN]
Dalam siaran pers Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta (13/08/2020), Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan perpanjangan PSBB Masa Transisi Fase I untuk keempat kalinya selama dua pekan hingga 27 Agustus 2020. Selama periode tersebut, Gubernur Anies menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan memperketat kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di ruang publik, khususnya di akhir pekan dan momen HUT RI ke-75 pada 17 Agustus mendatang.

"Dengan mempertimbangkan segala kondisi, setelah kami berkonsultasi dengan pakar kesehatan khususnya epidemiolog, dan berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda pada sore tadi, kami memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB Masa Transisi di fase pertama ini untuk keempat kalinya hingga tanggal 27 Agustus 2020. Melalui perpanjangan ini, kami bersama aparat Kepolisian dan TNI akan fokus pada penegakan aturan, khususnya penggunaan masker kepada masyarakat," ungkap Gubernur Anies di Balai Kota Jakarta, pada Kamis (13/08/2020).

Pada kesempatan ini, Gubernur Anies juga menegaskan, setiap aktivitas sosial yang menyebabkan kerumunan akan dihentikan sementara, khususnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD). Adapun pada momen peringatan HUT RI pada 17 Agustus mendatang, Gubernur Anies menetapkan agar setiap kegiatan perayaan khususnya perlombaan akan ditiadakan di DKI Jakarta.

"Seluruh aktivitas sosial bersama yang menyebabkan kerumunan itu akan ditunda. Dan ini artinya, kegiatan Car Free Day kami putuskan untuk ditiadakan, karena Car Free Day ini berpotensi kerumunan. Yang kedua, adalah perayaan 17 Agustusan. Menghias kampung, rumah, maupun kantor bisa tetap berjalan. Kalau mau melaksanakan upacara diperbolehkan dengan jumlah yang terbatas. Tapi, lomba-lomba yang biasanya dilakukan itu ditiadakan. Karena, lomba-lomba inilah yang menyebabkan kerumunan tanpa terkendali, sedangkan upacara relatif bisa dikendalikan karena jarak antar berdirinya bisa diatur hingga tata caranya," jelas Gubernur Anies.

Melalui perpanjangan PSBB Transisi Fase I ini, Gubernur Anies berharap masyarakat semakin waspada atas potensi penularan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. Apalagi, Gubernur Anies menyebut, data pelanggaran dalam pemakaian masker mengalami peningkatan secara signifikan dalam sepekan terakhir. Gubernur Anies juga memaparkan akumulasi denda akibat pelanggaran pemakaian masker maupun pelanggaran tempat/ fasilitas umum dan kegiatan sosial/ budaya hingga 10 Agustus telah mencapai 2,87 miliar rupiah.

"Petugas kami di Satpol PP mendata terkait pelanggaran masker setiap pekannya. Selama periode 1-6 Juli ditemukan 2.556 pelanggar. Lalu, berikutnya terjadi peningkatan terus menerus, yaitu 4.901 pelanggaran selama 7-11 Juli, 5.968 pelanggaran selama 12-19 Juli, dan mencapai puncaknya pada periode 20-29 Juli yaitu 26.337 pelanggar. Pada 30 Juli-3 Agustus angkanya sempat menurun secara signifikan menjadi 7.102 pelanggar. Tapi, pada 4-10 Agustus angkanya kembali meningkat menjadi 17.172 pelanggar," ujar Gubernur Anies.

Gubernur Anies menegaskan bahwa jumlah pelanggar dan denda tersebut bukan semata-mata soal pemerintah memberikan sanksi untuk mendapatkan denda. Namun, itu semua tentang kedisiplinan, keselamatan, dan perlindungan kita bersama. Gubernur Anies kembali menekankan sanksi denda progresif yang lebih berat bagi pelanggaran berulang kepada individu maupun kantor/ tempat usaha, termasuk penutupan bagi tempat yang masih melanggar pada masa PSBB Transisi kali ini.

KESIMPULAN
Informasi dalam berjudul "Anies Kembali Perpanjang PSBB Transisi Selama 14 Hari hingga 27 Agustus", adalah benar. Faktanya, berdasarkan siaran pers resmi Pemprov DKI Jakarta (13/08/2020), Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan perpanjangan PSBB Masa Transisi Fase I untuk keempat kalinya selama dua pekan hingga 27 Agustus 2020. Selama periode tersebut, Pemprov. DKI Jakarta akan memperketat kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di ruang publik, khususnya di akhir pekan dan momen HUT RI ke-75 pada 17 Agustus mendatang.

Daftar url/ link fakta hasil penelusuran: 
1. https://ppid.jakarta.go.id/view-pers/1513-SP-HMS-08-2020
2. https://metro.tempo.co/read/1375575/anies-baswedan-perpanjang-lagi-psbb-transisi-hingga-27-agustus
3. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200813144620-20-535344/anies-perpanjang-psbb-transisi-jakarta-hingga-27-agustus-2020
4. https://www.liputan6.com/news/read/4330495/anies-kembali-perpanjang-psbb-masa-transisi-di-dki-hingga-27-agustus-2020
5. https://megapolitan.okezone.com/read/2020/08/13/338/2261894/anies-kembali-perpanjang-psbb-transisi-hingga-27-agustus-2020

Bagikan: