[FAKTA] - JUAL KTP SEBAGAI PRODUK NFT TERANCAM DENDA DAN PENJARA

Rabu, 19 Jan 2022

Beredar informasi di media elektronik bahwa menjual KTP jadi produk NFT bisa dipenjara 10 tahun dan dikenai denda Rp. 1 miliar.

[HASIL PENELUSURAN]
Berdasarkan hasil penelusuran, dilaporkan dalam kompas.com (17/01/2022) pasar Non-Fungible Token (NFT) semakin dikenal masyarakat setelah Sultan Gustaf Al Ghozai atau Ghozali Everyday berhasil mendulang uang hingga miliaran rupiah berkat ratusan swafotonya. Banyak orang, kemudian mencoba peruntungannya meniru Ghozali menjual gambar atau foto melalui NFT ke platform pasar digital seperti OpenSea.

Akan tetapi, pemahaman terhadap pasar digital itu masih relatif rendah. Hal ini tercermin dari adanya masyarakat yang justru menjual foto diri dengan KTP, yang notabene merupakan data pribadi.

Merespons hal tersebut, Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan ketidakpahaman masyarakat terhadap pentingnya melindungi data diri dan pribadi menjadi isu penting yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak. Masyarakat yang menjual atau mengunggah foto dokumen kependudukan dan melakukan swafoto sangat rentan menjadi korban tindakan kejahatan atau penipuan oleh pihak tidak bertanggungjawab.

"Karena data kependudukan dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online," ujar Zudan dalam keterangannya, Senin (17/01/2022).

Zudan mengingatkan pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan di media online tanpa hak, terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," jelasnya.

Diimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati dan berpikir panjang sebelum ikut-ikutan tren. Jangan sampai tren tersebut justru membawa petaka karena data pribadi sudah bocor.

Pesatnya perkembangan teknologi semestinya dibarengi dengan tingkat literasi di seluruh lapisan masyarakat. Hal ini berguna agar warga semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, bukan justru membahayakan.

KESIMPULAN
Informasi tentang menjual KTP jadi produk NFT bisa dipenjara 10 tahun dan dikenai denda Rp. 1 miliar, dapat diverifikasi benar. Faktanya, hal tersebut diatur dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Daftar url/ link fakta hasil penelusuran:
1. https://money.kompas.com/read/2022/01/17/135255426/jual-foto-ktp-sebagai-nft-bisa-dipenjara-dan-denda-hingga-rp-1-miliar
2. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5901399/nah-lho-jual-ktp-jadi-nft-bisa-dipenjara-10-tahun?utm_source=twitter&utm_campaign=detikcomsocmed&utm_medium=btn&utm_content=finance
3. https://www.tribunnews.com/bisnis/2022/01/17/waspada-ada-ancaman-penjara-10-tahun-hingga-jadi-korban-penipuan-jika-jual-ktp-sebagai-nft#:~:text=Ia pun menyebut, terdapat sanksi,paling banyak Rp 1 milar.

Bagikan: