[FAKTA] - KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN KELUARKAN EDARAN TERKAIT HARI LIBUR PEKERJA/ BURUH SAAT PEMUNGUTAN SUARA

Selasa, 30 Jan 2024

Beredar informasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024 terkait pelaksanaan hari libur bagi tenaga kerja/ buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

[HASIL PENELUSURAN]
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024 tersedia dan dapat diakses melalui website resmi jdih.kemnaker.go.id dengan judul peraturan "Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/ Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota."

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa hari pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu bagi anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD, dan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota ditetapkan sebagai hari libur nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pengusaha diharuskan memberi kesempatan kepada pekerja/ buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.

SE yang ditetapkan pada 26 Januari 2024 tersebut merupakan surat edaran resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI dan telah terdaftar di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemnaker.

KESIMPULAN
Informasi tentang SE Menaker Nomor 1 Tahun 2024 perihal pelaksanaan libur bagi tenaga kerja/ buruh pada pelaksanaan Pemilu, dapat diverifikasi benar. Faktanya, SE tersebut ditetapkan pada 26 Januari 2024 dan dapat diakses pada website resmi jdih.kemnaker.go.id.

Daftar url/ link fakta hasil penelusuran:
1. https://jdih.kemnaker.go.id/katalog-2451-Surat Edaran Menteri.html
2. https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/2024SEnaker01.pdf

Bagikan: