[FAKTA] - KERINGANAN POKOK PBB-P2 UNTUK PEMBAYARAN PADA BULAN AGUSTUS & SEPTEMBER 2021

Kamis, 19 Agus 2021

Beredar di Aplikasi Whatsapp, informasi mengenai diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan bulan Agustus sampai dengan September 2021 di Provinsi DKI Jakarta.

[HASIL PENELUSURAN]

Berdasarkan hasil koordinasi Tim Jalahoaks dengan Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta (18/08/2021) diinformasikan bahwa informasi tersebut adalah benar. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021, mulai berlaku tanggal 16 Agustus 2021.

Dengan catatan pemberian keringanan pokok PBB-P2 Tahun 2021, sebesar

a.     20% untuk yang melakukan pembayaran di bulan Agustus 2021 (selama tidak ada tunggakkan PBB tahun-tahun sebelumnya).

b.    15% untuk yang melakukan pembayaran di bulan September 2021 (selama tidak ada tunggakkan PBB tahun-tahun sebelumnya) .

Selain itu juga, informasi tersebut telah dipublikasikan dalam akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta @humaspajakjakarta (17/08/2021) diinformasikan bahwa manfaatkan penghapusan sanksi dan keringanan pokok PBB-P2.

Adapun diberikan penghapusan sanksi dan keringanan pokok PBB-P2 berupa :
- Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang PBB-P2 tahun 2013 sampai dengan tahun 2020 sebesar 10% diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran di bulan Agustus sampai dengan September 2021
- Keringanan pokok PBB-P2 tahun 2021, sebesar :
a. 20% untuk yang melakukan pembayaran di bulan Agustus 2021
b. 15% untuk yang melakukan pembayaran di bulan September 2021.

KESIMPULAN

Informasi mengenai diskon (keringanan pembayaran pokok PBB-P2) yang dibayarkan pada bulan Agustus sampai dengan September 2021 di Provinsi DKI Jakarta adalah Benar. Faktanya, diberikan keringanan pokok piutang PBB-P2 tahun 2013 sampai dengan tahun 2020 sebesar 10% kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran di bulan Agustus sampai dengan September 2021 serta keringanan pokok PBB-P2 tahun 2021 untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran bulan Agustus 2021 (20%) dan bulan September 2021 (15%).

Sumber Fakta:

1.       Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta

2.       https://www.instagram.com/p/CSq479Hpoob/

Bagikan: