[FAKTA] - KRITERIA KEMBALI BEKERJA BAGI TENAGA KESEHATAN PASCA TERKONFIRMASI POSITIF COVID-19

Jumat, 11 Feb 2022

Beredar melalui aplikasi WhatsApp sebuah dokumen dengan format PDF berjudul "Kriteria Kembali Bekerja Bagi Tenaga Kesehatan Pasca Terkonfirmasi/ Positif Covid-19."

[HASIL PENELUSURAN]
Berdasarkan hasil koordinasi Tim Jalahoaks dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI (11/02/2022), diinformasikan bahwa dokumen dengan format PDF berjudul "Kriteria Kembali Bekerja Bagi Tenaga Kesehatan Pasca Terkonfirmasi/ Positif Covid-19" yang beredar adalah benar.

"Benar. Tapi semestinya kriterianya sama dengan masyarakat umum berdasarkan Pedoman Tatalaksana Covid-19 terakhir," jelas Kementerian Kesehatan RI.

Informasi selengkapnya terkait Pedoman Tatalaksana Covid-19 telah dimuat pada website Satuan Tugas Penanganan Covid-19 covid19.go.id (03/02/2022) dengan url/ link: https://covid19.go.id/artikel/2022/02/03/pedoman-tatalaksana-covid-19-edisi-4

KESIMPULAN
Informasi tentang sebuah dokumen dengan format PDF berjudul "Kriteria Kembali Bekerja Bagi Tenaga Kesehatan Pasca Terkonfirmasi/ Positif Covid-19," dapat diverifikasi benar. Faktanya, dokumen yang beredar benar dibuat oleh Kemenkes RI dan informasi kriteria yang tercantum di dalamnya adalah sama dengan informasi untuk masyarakat umum berdasarkan Pedoman Tatalaksana Covid-19 terakhir.

Daftar url/ link fakta hasil penelusuran: 
1. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI 
2. https://covid19.go.id/artikel/2022/02/03/pedoman-tatalaksana-covid-19-edisi-4

Bagikan: