[FAKTA] - LOWONGAN FACILITATOR DI BIRO PEMERINTAHAN SETDA POVINSI DKI JAKARTA TA 2022

Sabtu, 12 Feb 2022

Beredar sebuah surat yang berisikan informasi Pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan Sebagai Facilitator di Lingkungan Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.

[HASIL PENELUSURAN]
Berdasarkan hasil koordinasi Tim Jalahoaks dengan Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta (11/02/2022), diinformasikan bahwa surat tersebut benar adanya.

Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta tengah membuka lowongan Tenaga Ahli dengan komponen Facilitator pada Tahun Anggaran 2022 untuk mengakomodir dan mendukung pelaksanaan verifikasi (administrasi dan/ atau lapangan) dan validasi hasil tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat yang dilakukan oleh Perangkat Daerah/ Unit Kerja Perangkat Daerah melalui Aplikasi Citizen Relation Management (CRM).

Pendaftaran dengan mengirimkan dokumen lamaran dalam bentuk softcopy/ scan yang terdiri atas:
a. Surat Lamaran ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta;
b. Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae);
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. ljazah Pendidikan Terakhir/ Surat Keterangan Lulus (SKL);
f. Transkrip Nilai Pendidikan Terakhir;
g. Surat Pernyataan tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana (Lampiran I);
h. Surat Pernyataan tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara (Lampiran II);
i. Pakta Integritas (Lampiran III);
j. Pendekatan teknis dan metodologi (pemahaman atas ruang lingkup pekerjaan yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kualitas metodologi yang menggambarkan tentang ketepatan analisa yang disampaikan dan langkah pemecahan yang diusulkan, inovasi dan data dukung);
k. Sertifikat Pendukung (contoh: Toefel atau sejenisnya, kursus komputer dan kursus bahasa); dan
l. Surat Keterangan Sehat, SKCK, Surat Keterangan Bebas Narkoba (disampaikan pada saat test wawancara).

Mekanisme pendaftaran dilakukan secara daring dengan mengirimkan dokumen lamaran melalui https://bit.ly/REKRUTMENROPEM2022 dengan ukuran maksimal masing-masing 10 MB.

Untuk informasi mengenai KAK dan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Penanganan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat Melalui Aplikasi Citizen Relation Management dapat diunduh melalui link/url:  https://bit.ly/KAKFACILITATORPENGADUAN.

Adapun, ada sejumlah catatan penting yang harus diketahui oleh calon pelamar, yakni:
1. Proses Seleksi/ Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan sebagai Facilitator ini dilaksanakan oleh tim seleksi Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta;
2. Seluruh berkas lamaran yang sudah disampaikan menjadi milik Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta;
3. Seluruh proses seleksi ini TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun, Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran dalam bentuk apapun dari oknum yang mengatasnamakan panitia seleksi. Untuk itu diharapkan peserta tidak melayani tawaran-tawaran/ janji-janji tertentu untuk mempermudah proses seleksi; 
4. Dengan mendaftarnya calon penyedia jasa, dianggap telah memahami dan patuh terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh pejabat pengadaan barang/ jasa;
5. Segala informasi akan disampaikan melalui email peserta.

KESIMPULAN
Informasi tentang Pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan Sebagai Facilitator di Lingkungan Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022, dapat diverifikasi benar. Faktanya, surat tersebut benar dikeluarkan oleh Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta.

Daftar url/ link fakta hasil penelusuran:
1. Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta
2. https://bit.ly/pengumumanfacilitator2022

Bagikan: