[FAKTA] - MEMASUKI WILAYAH DKI JAKARTA DENGAN MODA UDARA WAJIB MEMILIKI SIKM DAN HASIL TEST SWAB PCR MANDIRI
Beredar pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp yang menginformasikan hasil rapat para Menteri dan Menko bahwa mulai Selasa, 26 Mei 2020 orang yang memasuki wilayah DKI Jakarta dengan moda udara wajib memiliki SIKM dan hasil test swab PCR mandiri (rapid test tidak berlaku).
[HASIL PENELUSURAN]
Berdasarkan hasil penelusuran, informasi dalam pesan berantai tersebut sesuai dengan hasil rapat para Menteri dan Menko pada Senin (25/05/ 2020) Pukul 13.00 WIB. Rapat tersebut untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 313 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 serta hasil dari zoom meeting Dirjen Hubungan Udara.
Selengkapnya dalam jawapos.com (26/05/2020), setiap orang atau pendatang yang memasuki wilayah DKI Jakarta dengan moda transportasi udara wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil tes swab PCR mandiri, sedangkan hasil rapid test tidak berlaku. Hal ini berlaku bagi penumpang pesawat reguler maupun charter. Baik tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) maupun Halim Perdanakusuma (HLP). Tidak berlaku bagi penumpang transit.
Pihak Airlines tidak memberangkatkan penumpang tanpa kedua syarat tersebut. Apabila tetap diberangkatkan, penumpang di Jakarta akan dikarantina di hotel yang telah ditetapkan untuk dilakukan swab PCR dan menunggu hasilnya atas biaya pribadi atau mandiri. Hal tersebut diharapkan diinformasikan pada penumpang. Kemudian, Airlines segera menghubungi para penumpang tujuan Jakarta agar tidak datang ke bandara apabila tidak memiliki 2 syarat tersebut di samping syarat lainnya. Pengelola bandara diharapkan dapat mengantisipasi penumpukan penumpang di bandara yang tidak dapat berangkat.
Sementara dalam republika.co.id (26/05/2020), Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) II (Persero), Muhammad Awaluddin, memastikan menerapkan mekanisme tersendiri untuk memastikan kedatangan di Bandara Soekarno-Hatta dengan tujuan Jabodetabek harus memiliki kelengkapan dokumen termasuk SIKM. "Mekanisme sudah mulai bekerja sejak kedatangan penumpang dari pagi tadi dari Semarang sudah kita berlakukan dan sampai malam ini sekitar jam 21.00 WIB untuk 22 penerbangan," kata Awaluddin kepada media, Selasa (26/05/2020).
KESIMPULAN
Informasi tentang hasil rapat para Menteri dan Menko bahwa mulai Selasa, 26 Mei 2020 orang yang memasuki wilayah DKI Jakarta dengan moda udara wajib memiliki SIKM dan hasil test swab PCR mandiri (rapid test tidak berlaku), adalah benar. Faktanya, informasi tersebut sesuai dengan hasil rapat para Menteri dan Menko pada Senin (25/05/ 2020) Pukul 13.00 WIB.
Daftar url/ link Fakta hasil penelusuran:
1. https://www.jawapos.com/nasional/25/05/2020/pendatang-masuk-jakarta-dengan-transportasi-udara-wajib-miliki-sikm/
2. https://republika.co.id/berita/qaxt4c457/wajib-bawa-sikm-ini-mekanisme-di-bandara-soekarnohatta
3. https://www.beritasatu.com/megapolitan/637849/bandara-soetta-akan-karantina-penumpang-yang-tak-punya-sikm
4. https://kumparan.com/kumparannews/beda-prosedur-buat-sikm-bagi-mereka-yang-pakai-transportasi-darat-dan-udara-1tUPGQGJ13P/full
5. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200527110733-20-507239/pemprov-dki-tegaskan-wajib-sikm-termasuk-penumpang-pesawat
6. https://jakarta.bisnis.com/read/20200526/77/1244694/cek-fakta-naik-pesawat-tujuan-jakarta-tak-bisa-boarding-tanpa-sikm-dan-bukti-tes-covid-19
7. https://megapolitan.okezone.com/read/2020/05/26/338/2219519/terbang-ke-jakarta-tanpa-hasil-swab-pcr-penumpang-pesawat-bakal-dikarantina
8. https://bisnis.tempo.co/read/1346834/penumpang-pesawat-wajib-menunjukkan-bukti-tes-pcr-atau-rapid-test/full&view=ok