[FAKTA] - MENTERI PANRB TERBITKAN SURAT EDARAN PENCEGAHAN DAN PENANGANAN JUDI ONLINE DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
Beredar pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp yang memuat Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah.
[HASIL PENELUSURAN]
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks, Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI Nomor 5 Tahun 2024 tersebut dapat diakses melalui website resmi jdih.menpan.go.id. Edaran tersebut ditetapkan pada 24 September 2024.
Dilansir dari menpan.go.id (24/09/2024), fenomena perjudian daring atau online sudah semakin meresahkan dan sudah melibatkan berbagai kalangan, termasuk aparatur sipil negara (ASN). Untuk mengurangi dampak negatif perjudian daring di kalangan ASN, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menerbitkan Surat Edaran tentang pencegahan dan penanganan perjudian daring di lingkup instansi pemerintah.
Menteri Anas menegaskan judi online termasuk pelanggaran hukum. Perilaku tersebut bisa menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, bahkan bisa mendorong perilaku kriminal lainnya. ASN pun bisa terlibat dalam lingkaran perjudian daring ini.
“Kami sudah keluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas,” ungkap Menteri Anas.
Bagi ASN pelaku perjudian daring yang pelanggarannya berdampak buruk bagi unit kerja atau instansi, bisa dijatuhkan hukuman ringan hingga sedang. Sementara jika berdampak buruk bagi negara atau pemerintah, dijatuhi hukuman disiplin berat. Sedangkan, ASN yang telah ditetapkan sebagai terdakwa perjudian daring, tindak lanjut penanganannya dilaksanakan setelah putusan pengadilan yang bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Surat Edaran (SE) ini juga menindak tegas tenaga non-ASN yang terlibat. Pegawai non-ASN yang terbukti terlibat perjudian daring, dapat dijadikan pertimbangan pejabat yang berwenang untuk melakukan penilaian kerja. “Atau pemutusan hubungan kerja pegawai non-ASN yang dilakukan sesuai perjanjian kontrak kerja,” tegas Menteri Anas.
KESIMPULAN
Informasi tentang SE Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, dapat diverifikasi benar. Faktanya, SE Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 ditetapkan pada 24 September 2024 sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) dalam mencegah dan menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai ASN dan Pegawai non ASN terkait perjudian daring.
Daftar url/ link fakta hasil penelusuran
1. https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/SE/jenis/1894?SURAT%20EDARAN
2. https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/tindak-tegas-asn-pelaku-judi-online-menteri-panrb-terbitkan-surat-edaran#:~:text=Larangan%20judi%20online%20itu%20tertuang,ini%20memasuki%20titik%20yang%20mengkhawatirkan.