[FAKTA] - NIK DIIMPLEMETASIKAN PENUH SEBAGAI NPWP MULAI 1 JULI 2024

Selasa, 25 Jun 2024

Beredar informasi di media sosial Instagram yang menyatakan bahwa per tanggal 1 Juli 2024 akan diimplementasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi penduduk.

[HASIL PENELITIAN]
Berdasarkan hasil penelusuran, dilansir dari cnbcindonesia.com (22/02/2024), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengingatkan terkait dengan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

DJP Kemenkeu mengatakan, mulai 1 Juli 2024 mendatang NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.

"Berdasarkan aturannya di UU Nomor 7 Tahun 2021 itu harus sudah dipadankan sampai dengan 31 Desember 2023 yang lalu. Tetapi kemudian pemerintah melihat bahwa masih butuh waktu untuk melakukan habituasi, melakukan adjustment, pembiasaan juga, apalagi kemudian sistem yang kita sedang bangun juga diimplementasikannya pertengahan tahun ini," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti.

Perubahan NIK menjadi NPWP menjadi bagian sangat penting dan perlu dipersiapkan sebelum Pembaruan Sistem Inti Administasi Perpajakan (PSIAP) resmi digunakan dan dioperasikan. Dalam sistem tersebut, NIK akan digunakan sebagai common identifier.

Selain itu, lanjut Dwi, langkah pemadanan NIK dan NPWP ini dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.

Dilansir dari kontan.co.id (31/05/2024), Dwi mengatakan, wajib pajak yang tidak memadankan NIK dan NPWP akan mengalami kesulitan saat mengakses layanan perpajakan. Layanan yang ia maksud, seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Selain itu, wajib pajak juga akan dikenakan tarif pajak lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Sistem Administrasi Perpajakan.

Bagi orang pribadi penduduk yang belum melakukan pendaftaran dengan mengaktivasi NIK sebagai NPWP, DJP akan mengaktivasi NIK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP, karena dapat dilakukan secara online menggunakan gawai.

KESIMPULAN
Informasi tentang per tanggal 1 Juli 2024 NIK akan diimplementasikan penuh sebagai NPWP, dapat diverifikasi benar. Faktanya, pemadanan NIK dan NPWP ini dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.

Daftar url/ link fakta hasil penelusuran
1. https://www.cnbcindonesia.com/news/20240222071456-4-516590/mulai-1-juli-2024-nik-berlaku-penuh-sebagai-npwp-individu
2. https://nasional.kontan.co.id/news/apa-yang-terjadi-jika-tidak-melakukan-pemadanan-nik-dengan-npwp-di-akhir-juni-2024?page=2

Bagikan: