[FAKTA] - PEMPROV DKI JAKARTA OPTIMALKAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL TEMPAT IBADAH (BOTI)

Selasa, 23 Mar 2021

Beredar di media sosial sebuah tautan berita berjudul "Anies: Semua Rumah Ibadah Dapat Bantuan dari Pemprov DKI hingga Rp 2 Juta Tiap Bulan." Diinformasikan bahwa semua tempat ibadah di Jakarta dari semua agama mendapatkan bantuan dana operasional dari Pemprov DKI Jakarta, sebesar Rp. 1 juta hingga Rp. 2 juta per bulan.

[HASIL PENELUSURAN]
Dalam Siaran Pers Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diunggah pada situs resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi DKI Jakarta ppid.jakarta.go.id (20/03/2021) berjudul "Pemprov DKI Jakarta Optimalkan Bantuan Operasional Tempat Ibadah," dijelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta terus mengoptimalkan dana hibah Bantuan Operasional Tempat Ibadah (BOTI) yang dimulai pada 2019.

Program tersebut bertujuan meningkatkan manfaat tempat ibadah berbagai agama. Dalam memberikan dana hibah ini, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menyelenggarakannya secara adil dan bermanfaat untuk masyarakat.

Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Zen, menjelaskan BOTI dilatarbelakangi hasil kunjungan ke berbagai tempat ibadah yang dilaksanakan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 2018. Diketahui, masih cukup banyak tempat ibadah yang membutuhkan bantuan agar semakin bermanfaat bagi lingkungan sekitar.

"Berawal dari arahan almarhum Pak Sekda (Saefullah) atas perintah Pak Gubernur saat itu. Di kampung-kampung masih banyak tempat ibadah yang belum mendapat perhatian dari pemerintah. Dengan adanya BOTI diharapkan bisa membantu. Untuk bayar listrik dan lain sebagainya. Pak Gubernur ingin bantuan tersebut menyeluruh, intinya bagaimana pemerintah bisa hadir," ujarnya.

Persyaratan penerima hibah ini sesuai amanat Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018, dan Pergub Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Pergub Nomor 20 Tahun 2020.

Besaran dana hibah BOTI untuk tempat ibadah besar seperti masjid, gereja, pura, dan vihara sejumlah Rp. 2 juta per bulan. Sementara, untuk tempat ibadah sedang seperti mushola sebesar Rp. 1 juta per bulan. Selain itu, ada dana insentif untuk pengurus/ penjaga tempat-tempat ibadah, seperti marbot, imam masjid/ mushola, pengurus gereja, vihara, dan pura sebesar Rp. 500 ribu per bulan. Dana hibah BOTI dan insentif ini diberikan selama 12 bulan.

Pada 2021, dana hibah BOTI ditetapkan sebesar Rp. 140,520 miliar untuk 3.200 masjid, 2.000 mushola, 1.379 gereja, 263 vihara serta 19 pura, kuil, dan mandil. 

KESIMPULAN
Informasi dan berita berjudul "Anies: Semua Rumah Ibadah Dapat Bantuan dari Pemprov DKI hingga Rp 2 Juta Tiap Bulan," dapat diverifikasi benar. Faktanya, informasi selengkapnya tersedia dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta yang dapat diakses melalui website resmi ppid.jakarta.go.id (20/03/2021) berjudul "Pemprov DKI Jakarta Optimalkan Bantuan Operasional Tempat Ibadah."

Daftar url/ link fakta hasil penelusuran: 
1. https://ppid.jakarta.go.id/view-pers/2031-SP-HMS-03-2021

Bagikan: