[FAKTA] - PENERAPAN PPKM DARURAT DI JAKARTA SELAMA DUA MINGGU KEDEPAN
Beredar pesan berantai melalui aplikasi Whatsapp bahwa DKI Jakarta akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat selama 2 minggu kedepan.
[HASIL PENELUSURAN]
Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019, ditetapkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 selama 18 (delapan belas) hari terhitung sejak tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.
Disebutkan juga bahwa Jenis Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur .
Informasi selengkapnya terdapat dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019.
KESIMPULAN
Informasi tentang penerapan PPKM darurat di Jakarta selama 2 Minggu Kedepan, dapat diverifikasi benar. Faktanya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 selama 18 (delapan belas) hari terhitung sejak tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 itu diamanatkan dalam Kepgub Provinsi DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021.
Sumber fakta :
1. https://jdih.jakarta.go.id/himpunan/produkhukum_detail/11008 (Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019)