[FAKTA] - PENGUMPULAN KOLEKTIF TINGKAT RT UNTUK PERUBAHAN PENCATATAN FORMAT STATUS PERKAWINAN PADA KARTU KELUARGA

Jumat, 13 Nov 2020

Beredar pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp yang menginformasikan terkait pengumpulan kolektif tingkat RT untuk perubahan pencatatan format status perkawinan pada Kartu Keluarga agar diganti menjadi "KAWIN TERCATAT/ KAWIN TIDAK TERCATAT" dengan membawa :

1. Kartu Keluarga Asli

2. Fotocopy KTP Pemohon/Kepala Keluarga

3. Fotocopy buku nikah/akta Perkawinan 

4. Fotocopy ijazah terakhir anggota keluarga (jika kolom pendidikan tidak sesuai)

5. Fotocopy kartu golongan darah anggota keluarga (jika ada)

[HASIL PENELUSURAN]

Berdasarkan hasil koordinasi Tim JalaHoaks dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta bahwa saat ini memang telah berlaku Kartu Keluarga (KK) format baru, dimana untuk status perkawinan penduduk dalam KK dibagi menjadi dua yaitu "Perkawinan Tercatat" dan "Perkawinan Tidak Tercatat". Perkawinan tercatat adalah status perkawinan yang sdh dilakukan berdasarkan agama dan dicatatkan secara hukum negara yang dibuktikan dengan surat nikah dari KUA (yg beragama Islam) atau akta perkawinan dari Dinas Dukcapil (selain beragama Islam), sedangkan Perkawinan tidak tercatat dalam KK adalah jika penduduk sudah menikah secara agama namun belum dicatatkan di KUA/Dinas Dukcapil atau sudah dicatatkan perkawinannya namun tidak mendapat surat nikah/akta perkawinannya belum dilaporkan ke Dinas Dukcapil. 

Bagi penduduk yg berstatus kawin tidak tercatat yg ternyata memiliki surat nikah/akta perkawinan, dapat mengajukan perubahan status  dalam KK PADA dari kawin tidak tercatat menjadi kawin tercatat, dengan menyertakan fotokopi surat nikah/akta perkawinannya.

Untuk informasi lebih lanjut warga bisa mendatangi langsung kelurahan sesuai tempat tinggalnya. Kartu Keluarga format baru ini juga sudah ditandatangani secara elektronik oleh Kasektor Dukcapil a.n. Ka. Sudin Dukcapil Kota/Kabupaten.

KESIMPULAN
Informasi terkait pembaharuan KK baik yang diajukan sendiri oleh warga maupun secara kolektif  di tingkat RT dalam rangka pemutakhiran data dan penerbitan KK format baru diperbolehkan karena Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutakhirkan secara terus menerus data Kartu Keluarga (KK) dengan tidak ada batas waktu.

Daftar sumber fakta hasil penelusuran: 
1.       Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta
2.       https://twitter.com/dukcapiljakarta/status/1199599678708305920/photo/1
3.       https://cekfakta.tempo.co/fakta/502/fakta-atau-hoaks-benarkah-warga-jakarta-diharuskan-ganti-kk-baru

Bagikan: