[FAKTA] - PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 57 TAHUN 2023 TENTANG WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN

Jumat, 06 Okt 2023

Beredar pesan melalui aplikasi WhatsApp yang berisi pemberitaan mengenai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.

[HASIL PENELUSURAN]

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Tim Jalahoaks, informasi tersebut terbukti benar. Dilansir dari laman resmi peraturan.bpk.go.id, Peraturan Presiden (Perpres) ini mengatur tentang kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

Lowongan pekerjaan merupakan bagian dari pelayanan informasi pasar kerja. Pelayanan ini merupakan komponen dari Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja yang bertujuan untuk menghubungkan antara tenaga kerja dengan pemberi kerja. Tujuannya adalah agar tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, sementara pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.

Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja ini dijalankan oleh Pengantar Kerja dan/atau Petugas Antarkerja melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.

KESIMPULAN

Informasi mengenai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan adalah benar. Perpres ini mengatur tentang kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan dan merupakan bagian dari Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja. Tujuannya adalah mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja sehingga keduanya dapat saling memenuhi kebutuhan dan preferensi masing-masing.

SUMBER FAKTA

1. https://peraturan.bpk.go.id/Details/265184/perpres-no-57-tahun-2023

Bagikan: