[FAKTA] - PINDAH KEPENDUDUKAN ANTAR KECAMATAN, KABUPATEN/KOTA, DAN PROVINSI CUKUP MEMBAWA KK
Beredar sebuah video melalui akun media sosial TikTok yang menyampaikan informasi dari Prof Zudan, Dirjen Dukcapil Kemendagri, bahwa pindah kependudukan antar Kecamatan, antar Kabupaten, dan antar Provinsi syaratnya sama, yakni hanya dengan membawa Kartu Keluarga (KK) saja tanpa perlu surat pengantar RT/ RW, Kelurahan, sampai Kecamatan. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan tanpa dipungut biaya. Warga disarankan mengurus sendiri tanpa bantuan calo. Petugas Dukcapil dilarang untuk memungut biaya dan jika ada yang meminta pengantar RT/ RW, warga disarankan agar menunjukkan video tersebut.
[HASIL PENELUSURAN]
Berdasarkan hasil koordinasi Tim Jalahoaks dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta (01/03/2021), diperoleh informasi bahwa yang disampaikan dalam video yang beredar tersebut adalah benar.
"Benar, pindah antar Provinsi cukup membawa KK dan tidak perlu ada surat pengantar dari RT/ RW, hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, sehingga video yang beredar adalah valid ya," jelas Staf Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta saat dihubungi Tim Jalahoaks.
"Sebagai informasi tambahan, bahwa orang yang berada dalam video tersebut adalah Dirjen Dukcapil Kemendagri," lanjut staf Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta.
KESIMPULAN
Informasi bahwa pindah kependudukan antar Kecamatan, Kabupaten, dan Provinsi syaratnya hanya dengan membawa KK, dapat diverifikasi benar. Faktanya, informasi tersebut benar disampaikan oleh Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H, yakni Dirjen Dukcapil Kemendagri dan telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Sumber fakta hasil penelusuran:
1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta