[FAKTA] - SANKSI ADMINISTRATIF BAGI SASARAN VAKSINASI COVID-19 YANG TIDAK VAKSIN PADA PERPRES NO. 14 TAHUN 2021

Senin, 26 Jul 2021

Beredar infografis di media sosial yang menginformasikan tentang Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021, dimana pada Pasal 13A (4) disebutkan bahwa setiap orang yang tidak divaksinasi Covid-19 maka dikenakan sanksi administratif berupa penundaan/ penghentian jaminan sosial/ bansos dan layanan administrasi pemerintahan, serta mendapat denda.

[HASIL PENELUSURAN]
Berdasarkan hasil penelusuran, dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) pada Pasal 13A Ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang  yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan  pendataan wajib mengikuti Vaksinasi Covid-19.

Selanjutnya pada Pasal 13A Ayat (4), disebutkan setiap orang  yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan  sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian  pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian  layanan administrasi pemerintahan; dan/ atau
c. denda.

Pada Pasal 13A Ayat (5), dijelaskan pengenaan  sanksi  administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai kewenangannya.

Dilaporkan dalam kompas.com (19/02/2021), Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 14 Tahun 2021 pada 9 Februari 2021. Dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tersebut diatur sanksi administratif bagi mereka yang menolak divaksin Covid-19, namun dikecualikan bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan sanksi administratif yang ada dalam peraturan tersebut adalah langkah terakhir. Nadia menjelaskan, pemerintah lebih mengutamakan pemberian edukasi kepada masyarakat terkait program vaksinasi.

Hal yang sama juga disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. Menurut Wiku, pemerintah lebih mengutamakan upaya persuasif untuk mengajak warga ikut vaksinasi.

"Perlu diingat bahwa peraturan (sanksi) ini adalah opsi terakhir jika langkah persuasif tidak efektif dan menghambat secara signifikan rencana operasional vaksinasi yang mengancam pembentukan kekebalan komunitas," ujar Wiku.

KESIMPULAN
Informasi mengenai Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 bahwa setiap orang yang tidak divaksinasi Covid-19 maka dikenakan sanksi administratif berupa penundaan/ penghentian jaminan sosial/ bansos dan layanan administrasi pemerintahan, serta mendapat denda, dapat diverifikasi benar. Faktanya, Perpres Nomor 21 Tahun 2021 ditandatangani Presiden Jokowi pada 9 Februari 2021 dan sanksi administratif yang ada dalam peraturan tersebut dikecualikan bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Daftar url/ link fakta hasil penelusuran:
1. https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176339/Salinan_Perpres_Nomor_14_Tahun_2021.pdf
2.  https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/161210/perpres-no-14-tahun-2021
3. https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/19/085700865/rincian-sanksi-untuk-penolak-vaksin-covid-19-dalam-perpres-nomor-14-tahun?page=1

Bagikan: