[FAKTA] - SURAT EDARAN KEMENKES RI TENTANG PEMANFAATAN OBAT TRADISIONAL UNTUK PEMELIHARAAN KESEHATAN, PENCEGAHAN PENYAKIT, DAN PERAWATAN KESEHATAN

Kamis, 28 Jan 2021

Beredar di media sosial potongan gambar Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Nomor HK.02.02/IV.2243/2020 tentang Pemanfaatan Obat Tradisional Untuk Pemeliharaan Kesehatan, Pencegahan Penyakit, dan Perawatan Kesehatan.

[HASIL PENELUSURAN]
Berdasarkan hasil penelusuran, file lengkap Surat Edaran Kemenkes RI Nomor HK.02.02/IV.2243/2020 tentang Pemanfaatan Obat Tradisional Untuk Pemeliharaan Kesehatan, Pencegahan Penyakit, dan Perawatan Kesehatan, tersedia dan dapat diunduh melalui situs resmi Kemenkes RI yankes.kemkes.go.id.

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan tentang pemanfaatan obat tradisional sebagai upaya untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan termasuk pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat dan/ atau Bencana Nasional Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Pelayanan kesehatan tradisional merupakan salah satu dari berbagai kegiatan dalam upaya kesehatan berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan.

Sebelumnya, Kemenkes RI telah menetapkan formularium ramuan obat tradisional Indonesia (FROTI) melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/187/2017, yang penyusunannya dilakukan berdasarkan gangguan kesehatan yang umumnya ditemukan di masyarakat. Penggunaan ramuan dalam FROTI ini diarahkan untuk memelihara kesehatan dan membantu mengurangi keluhan yang diderita.

''Surat edaran ini dimaksudkan untuk memperjelas penggunaan ramuan obat tradisional untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan termasuk pada masa Pandemi Covid-19,'' jelas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, dr. Bambang Wibowo, dalam kemkes.go.id (21/05/2020).

Selain itu, dijelaskan bahwa pemanfaatan obat tradisional harus tetap memperhatikan petunjuk penggunaannya seperti di antaranya memiliki izin edar dari BPOM, informasi yang tercantum dalam kemasan harus diperhatikan antara lain aturan pakai, tanggal kadaluarsa, peringatan/ kontra indikasi, khasiat, kondisi kemasan harus dalam keadaan baik, dan bentuk fisik produk dalam keadaan baik. Obat tradisional juga tidak boleh digunakan dalam keadaan kegawatdaruratan dan keadaan yang potensial membahayakan jiwa.

Beberapa contoh tanaman obat meliputi jahe merah, jahe, temulawak, kunyit, kencur, lengkuas, bawang putih, kayu manis, sereh, daun kelor, daun katuk, jambu biji, lemon, jeruk nipis, dan jinten hitam.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.

KESIMPULAN
Informasi tentang potongan gambar Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Nomor HK.02.02/IV.2243/2020, dapat diverifikasi benar. Faktanya, file lengkap Surat Edaran Kemenkes RI tersebut tersedia dan dapat diunduh melalui situs resmi Kemenkes RI yankes.kemkes.go.id.

Daftar url/ link fakta hasil penelusuran:
1. https://yankes.kemkes.go.id/unduh/fileunduhan_1592367336_716430.pdf/6
2. https://www.kemkes.go.id/article/view/20052100005/kemenkes-sarankan-masyarakat-manfaatkan-obat-tradisional.html
3. https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/11/085721465/jamu-indonesia-dan-pagebluk-corona-terima-kasih-kemenkes
4. https://fk.ugm.ac.id/obat-tradisional-di-era-pandemi-covid-19/

Bagikan: