[FAKTA] - SYARAT PENDAFTARAN JUAL BELI TANAH MULAI 1 MARET 2022 HARUS PESERTA AKTIF BPJS KESEHATAN
Beredar sebuah unggahan melalui aplikasi WhatsApp yang menginformasikan tentang kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam Permohonan Pelayanan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena Jual Beli, berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
[HASIL PENELUSURAN]
Dalam akun Instagram resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) RI @kementerian.atrbpn (19/02/2022), diumumkan bahwa mulai 1 Maret 2022 berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, diinstruksikan kepada Menteri ATR/ BPN untuk memastikan setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik satuan rumah susun karena jual beli, merupakan peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
Kebijakan ini dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Oleh karena itu, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
KESIMPULAN
Informasi tentang kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam Permohonan Pelayanan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena Jual Beli, dapat diverifikasi benar. Faktanya, kebijakan ini dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Daftar url/ link fakta hasil penelusuran :
1. https://www.instagram.com/p/CaKHsl0hMMA/?utm_medium=copy_link
2. Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
3. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/195699/inpres-no-1-tahun-2022