[FAKTA] - UANG PERINGATAN KEMERDEKAAN 75 TAHUN REPUBLIK INDONESIA NOMINAL RP.75.000,-

Selasa, 18 Agus 2020

Beredar sebuah foto uang baru pecahan Rp75.000,-. Pada sisi depan (kiri-atas) uang tersebut tertulis kalimat 75 Tahun Indonesia Merdeka 1945-2020.

[HASIL PENELUSURAN]
Dalam siaran pers Bank Indonesia (17/08/2020), dijelaskan bahwa Pemerintah dan Bank Indonesia meresmikan pengeluaran dan pengedaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) berbentuk uang kertas pecahan Rp75.000 bertepatan dengan HUT ke–75 Kemerdekaan RI, pada 17 Agustus 2020 di Jakarta. Pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI merupakan wujud rasa syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan Indonesia. Peresmian tersebut menandai mulai berlakunya uang Rupiah kertas pecahan Rp75.000 sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender), yang sekaligus merupakan Uang Peringatan (commemorative notes), di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam peresmian tersebut, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan bahwa peluncuran UPK 75 Tahun RI tersebut bukan sebagai tambahan likuiditas untuk kebutuhan pembiayaan atau pelaksanaan kegiatan ekonomi, namun dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan khusus, yaitu peringatan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75 tahun. Selain sebagai wujud syukur, pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI juga sekaligus simbol kebangkitan dan optimisme dalam menghadapi tantangan termasuk dampak pandemi Covid-19 guna melanjutkan pembangunan bangsa menyongsong masa depan Indonesia Maju. Oleh karena itu makna filosofis yang tertuang dalam UPK 75 Tahun RI tersebut adalah mensyukuri kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia, memperteguh kebhinekaan, dan menyongsong masa depan Indonesia yang gemilang.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa ketiga makna filosofis di dalam UPK 75 Tahun RI tersebut terefleksikan dalam disain uang secara utuh. Peristiwa historikal proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 dan berbagai pencapaian pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan menggambarkan wujud mensyukuri kemerdekaan. Keberagaman pakaian adat dan motif kain Nusantara mencerminkan semangat memperteguh kebinekaan. Satelit Merah Putih, sebagai jembatan komunikasi NKRI menuju Indonesia Emas 2045, merupakan optimisme menyongsong masa depan gemilang.

UPK 75 Tahun RI dilengkapi dengan unsur teknologi pengaman terbaru dan menggunakan bahan kertas yang lebih tahan lama. Inovasi ini dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan.

Pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2020 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang, persiapan pengeluaran UPK 75 Tahun RI telah dilaksanakan oleh Bank Indonesia melalui koordinasi yang erat dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

UPK 75 Tahun RI ini dapat diimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), melalui mekanisme penukaran uang Rupiah pada aplikasi berbasis website di tautan https://pintar.bi.go.id. Satu KTP tersebut berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI. Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB. Penukaran uang dapat dilakukan di seluruh Kantor Bank Indonesia mulai 18 Agustus 2020. Selanjutnya, mulai 1 Oktober 2020, penukaran dapat dilakukan di Kantor Bank Indonesia dan kantor bank umum yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Bank Indonesia. Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.

KESIMPULAN
Informasi tentang adanya uang baru pecahan Rp.75.000,-, adalah benar. Faktanya, berdasarkan siaran pers resmi Bank Indonesia (17/08/2020), Pemerintah dan Bank Indonesia telah meresmikan pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI berbentuk uang kertas pecahan Rp.75.000,- bertepatan dengan HUT ke–75 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2020 di Jakarta.

Daftar url/ link fakta hasil penelusuran: 
1. https://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_226120.aspx
2. https://pintar.bi.go.id/
3. https://www.instagram.com/p/CD-5H05hlNW/?igshid=su2ixmz6l1bb
4. https://www.instagram.com/p/CD-zQznBl6d/?igshid=1kf5ur1pd8qj2
5. https://www.instagram.com/p/CD-7PXPh3HJ/?igshid=788d6xvhoqp

Bagikan: