[FAKTA] - WARGA AKAN MEMILIKI INDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL

Rabu, 01 Mar 2023

Beredar sebuah video di Instagram yang menyatakan Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan program IKD (Indentitas Kependudukan Digital). 

[HASIL PENELUSURAN]
Berdasarkan hasil koordinasi Tim Jalahoaks dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, bahwa klaim Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan program IKD (Indentitas Kependudukan Digital) adalah benar.

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, penjelasan mengenai IKD dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa Indentitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Dengan adanya IKD, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik, melainkan cukup dengan menunjukkan Quick Response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi. 

Selain itu, dari segi keamanan aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi;

Adapun, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Identitas
Kependudukan Digital, antara lain:
1) Memiliki gawai (smartphone/ ponsel pintar);
2) Telah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) fisik ataupun
belum pernah memiliki KTP-el fisik, tetapi sudah melakukan perekaman;
3) Memiliki alamat e-mail dan nomor ponsel;
4) Selanjutnya, membuat akun sesuai dengan data kependudukan yang
telah dimiliki pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang dapat
diunduh melalui Playstor

Dilansir dari laman cnnindonesia.com (10/02/2023) Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan nantinya warga bisa mengakses langsung dari ponselnya.

“Kalau sudah punya IKD, tidak perlu punya yang fisiknya lagi karena datanya sama, ucap Zudan.

Zudan juga menyampaikan pemerintah tetap menyediakan blanko e-KTP, nantinya KTP berbentuk fisik diberikan kepada warga yang belum bisa beralih ke KTP digital

KESIMPULAN
Klaim bahwa Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan program IKD (Indentitas Kependudukan Digital) adalah benar. Faktanya, Indentitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Sumber Fakta:
1. Permendagri Nomor 72 Tahun 2022
2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta
3. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230210153715-20-911565/kemendagri-warga-yang-buat-ktp-digital-tidak-dapat-blangko-fisik

Bagikan: