[FAKTA] - INFORMASI PROGRAM SANTUNAN KEPADA PENSIUNAN PEMPROV DKI JAKARTA

Selasa, 30 Jun 2026

Beredar informasi di WhatsApp mengenai program santunan kepada pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk golongan I, II, dan III termasuk janda/ duda penerima dana pensiun dari Pemprov DKI Jakarta melalui Yayasan Pensiunan Pegawai Pemerintah Provinsi (Yapenprov) DKI Jakarta. Pesan disertai prasyarat untuk mengajukannya dan batas waktu sampai 21 Juni 2026.

[HASIL PENELUSURAN]
Berdasarkan hasil koordinasi Tim Jalahoaks dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, diketahui bahwa informasi tersebut benar. BKD menjelaskan bahwa program tersebut memang dilaksanakan oleh Yapenprov DKI Jakarta.

Selain itu, juga dijelaskan bahwa Yapenprov DKI Jakarta memang mempunyai program pemberian santunan kepada pensiunan DKI Jakarta. Untuk informasi lebih jelas terkait program tersebut dapat menghubungi nomor (021) 53679961.

KESIMPULAN
Informasi di WhatsApp mengenai program santunan kepada pensiunan ASN Pemprov DKI Jakarta untuk golongan I, II, dan III termasuk janda/ duda penerima dana pensiun dari Pemprov DKI Jakarta melalui Yapenprov DKI Jakarta, dapat diverifikasi benar. Faktanya, program tersebut merupakan program dari Yapenprov DKI Jakarta dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor (021) 53679961.

Sumber fakta hasil penelusuran
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta

Bagikan: