[FAKTA] - PEKERJA DENGAN GAJI MAKSIMAL RP6,5 JUTA MASUK KATEGORI PENERIMA KARTU PEKERJA JAKARTA 2026
Beredar postingan di Instagram yang menyatakan bahwa pekerja dengan gaji maksimal Rp6,5 juta masuk kategori penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) 2026.
[HASIL PENELUSURAN]
Berdasarkan hasil koordinasi Tim Jalahoaks dengan Dinas Ketenagakerjaan, Ketransmigrasian dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta (02/01/2026), diketahui bahwa informasi pekerja dengan gaji maksimal Rp6,5 juta mendapatkan manfaat program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) tahun 2026 adalah benar.
Program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) telah dimulai sejak tahun 2018 dan program tersebut tidak ada batas waktu untuk pengajuan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Selain itu, informasi tersebut telah dimuat dalam akun resmi Instagram Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta @disnakertrans_dki_jakarta.
Pada postingan tertanggal 25 Desember 2025, dijelaskan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta berdasarkan pertimbangan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta menjadi Rp5.729.876, maka batas upah maksimal untuk mendaftar Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) kini menjadi Rp6.589.357.
Program KPJ sebagai salah satu kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka meningkatkan fasilitas kesejahteraan pekerja bagi pekerja dan keluarganya, melalui manfaat: 1. pangan subsidi, 2. layanan transportasi publik gratis (Transjakarta, MRT dan LRT Jakarta), 3. kesempatan bantuan biaya pendidikan untuk anak penerima KPJ.
Pengajuan dapat dilakukan secara online dengan mengirimkan dokumen, yaitu sebagai berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2. Kartu Keluarga (KK);
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
4. Slip Gaji Terakhir;
5. File Excel sesuai format sesuai format KPJ;
6. Surat Pernyataan format sesuai format KPJ;
Pengajuan berkas dikirim melalui e-mail kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com cc hikesja.nakertrans@jakarta.go.id
KESIMPULAN
Klaim mengenai informasi pekerja dengan gaji maksimal Rp6,5 juta masuk kategori penerima KPJ 2026 adalah benar. Faktanya, pekerja dengan kriteria tersebut bisa mengajukan KPJ dengan cara mengirimkan berkas dalam satu file melalui e-mail kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com cc hikesja.nakertrans@jakarta.go.id.
Daftar url/ link fakta hasil penelusuran:
1. Koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan, Ketransmigrasian dan Energi Provinsi DKI Jakarta
2. https://www.instagram.com/p/DSrDxRYkacQ