[FAKTA] - PEMPROV DKI JAKARTA TETAPKAN TARIF ANGKUTAN UMUM RP80 PADA HUT TNI KE-80

Kamis, 02 Okt 2025

Beredar pesan di Whatsapp yang menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan tarif angkutan umum berlaku Rp80 pada saat Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-80.

[HASIL PENELUSURAN]

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks diketahui bahwa informasi tersebut adalah benar. Dilansir dari jakarta.go.id (01/10/2025), Dalam rangka memperingati HUT ke-80 TNI pada Minggu, 5 Oktober 2025 mendatang, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan tarif transportasi publik Rp80. Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada TNI dalam menegakkan kedaulatan negara.

“Untuk memberikan apresiasi kepada TNI yang selama ini mengawal bangsa, kami Pemprov DKI Jakarta pada hari tersebut semua transportasi yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta semuanya dikenakan tarif 80 rupiah,” jelas Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung usai menjadi inspektur Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di halaman Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu (1/10).

Selain itu, ia menegaskan pelaksanaan car free day atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di sepanjang jalan Sudirman-M.H. Thamrin pada Minggu, 5 Oktober 2025 akan tetap berlangsung seperti biasa. Hal tersebut telah dikoordinasikan bersama Pangdam Jaya sesuai arahan dari Mabes TNI.

“Kami sudah berkonsultasi dengan Pangdam Jaya. Pada hari tersebut, car free day tetap diadakan. Ini juga sesuai dengan arahan dari Mabes TNI. Mudah-mudahkan kebijakan ini memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjadi penghormatan bagi TNI,” ujar Gubernur Pramono.

KESIMPULAN

Pesan Whatsapp berisikan informasi Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif angkutan umum berlaku Rp80 pada saat HUT TNI ke-80 adalah benar. Faktanya, kebijakan tarif transportasi umum Rp80 diberlakukan pada 5 Oktober 2025 sebagai bentuk apresiasi kepada TNI dalam menegakkan kedaulatan negara.

Daftar url/ link fakta hasil penelusuran:

https://www.jakarta.go.id/siaran-pers/5973-SP-HMS-10-2025

https://www.instagram.com/p/DPQfhyJD8ON/

Bagikan: