[FAKTA] - PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN DI JAKARTA DARI 14 JUNI-21 AGUSTUS 2025
Beredar postingan di Instagram yang menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan dari 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
[HASIL PENELUSURAN]
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks diketahui bahwa informasi tersebut adalah benar. Informasi itu sudah dipublikasikan pada akun Instagram terverifikasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta @humaspajakjakarta pada 13 Juni 2025.
Pada postingan Instagram @humaspajakjakarta itu disebutkan Bapenda Provinsi DKI Jakarta kembali menyelenggarakan Penghapusan Sanksi Administrasi untuk kendaraan roda dua, roda empat, dan BBNKB dalam rangka menyambut HUT Kota Jakarta ke-498 dan HUT RI ke-80.
Selain itu, dikutip dari kompas.com (16/06/2025) dalam program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak akan dikenai sanksi berupa denda maupun bunga keterlambatan. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan bahwa selama periode insentif ini, wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajak kendaraan saja.
“Jika sebelumnya wajib pajak harus membayar pokok ditambah denda, kini cukup membayar pokok pajaknya saja,” jelas Lusiana.
Untuk memanfaatkan program ini, masyarakat perlu menyiapkan dokumen berikut:
· STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi
· BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi
· KTP asli sesuai nama di STNK dan fotokopinya
· Surat kuasa, jika diwakilkan
· Uang sesuai nilai pokok pajak kendaraan tahun 2025
Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan fasilitas pengecekan denda pajak secara daring, sehingga memudahkan wajib pajak untuk segera memanfaatkan momen pemutihan tersebut. Berikut daftarnya;
· Website resmi Samsat PKB2 Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id
· Aplikasi layanan publik JAKI
KESIMPULAN
Informasi yang menyebutkan Pemprov DKI Jakarta memberikan pemutihan pajak kendaraan dari 14 Juni-31 Agustus 2025 DKI Jakarta adalah benar. Faktanya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta menyelenggarakan Penghapusan Sanksi Administrasi untuk kendaraan dan BBNKB dalam rangka menyambut HUT Kota Jakarta ke-498 dan HUT RI ke-80.
SUMBER FAKTA:
https://www.instagram.com/p/DK07SOcJO_F/
https://otomotif.kompas.com/read/2025/06/16/081200915/ada-pemutihan-pajak-kendaraan-di-jakarta-simak-syarat-dan-ketentuannya