[FAKTA] - WARGA JAKARTA USIA 16 TAHUN SUDAH DAPAT MELAKUKAN PEREKAMAN KTP-EL DI KANTOR KELURAHAN SETEMPAT
Beredar pesan berantai melalui aplikasi Whatsapp bahwa warga berusia 16 tahun mulai Kamis, 20 Mei 2021 sudah dapat melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik di Kantor Kelurahan setempat pada Pukul 08.00 - 15.00 WIB setiap hari kerja.
[HASIL PENELUSURAN]
Berdasarkan hasil koordinasi Tim Jalahoaks dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta (20/05/2021), diinformasikan bahwa dalam rangka peningkatan cakupan perekaman dan kepemilikan dokumen Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) maka para penduduk di Provinsi DKI Jakarta yang telah berusia lebih dari 16 Tahun (akan berusia 17 tahun di Tahun 2021) dianjurkan untuk melakukan perekaman KTP-EL di Kantor Kelurahan setempat, dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (FC KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA).
Sebagai bukti perekaman KTP-EL, akan diterbitkan KIA jika anak tersebut belum memiliki KIA. KTP-EL akan dicetak tepat saat usia 17 tahun, sehingga saat mencapai usia tersebut dapat langsung memiliki KTP-EL.
KESIMPULAN
Informasi bahwa warga berusia 16 tahun mulai Kamis, 20 Mei 2021 sudah dapat melakukan perekaman KTP-EL di Kantor Kelurahan setempat, dapat diverifikasi benar. Faktanya, perekaman KTP-EL tersebut adalah bagi yang telah berusia lebih dari 16 Tahun (akan berusia 17 tahun di Tahun 2021) dan KTP-EL akan dicetak tepat saat usia 17 tahun.
Daftar url/ link fakta hasil penelusuran:
1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta