[HOAKS] - AGENDA DEBAT CAPRES DAN CAWAPRES TIDAK TERCANTUM PADA E-FLYER JADWAL PEMILU 2024


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten Buatan (Fabricated Content)
Rabu, 01 Nov 2023

DISINFORMASI
Beredar informasi di media sosial yang memuat e-flyer dari KPU tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, namun tidak terdapat jadwal penyelenggaraan debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran, dilaporkan dalam kabar24.bisnis.com (24/10/2023) bahwa Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Kholid, menyatakan kabar yang menyebut tidak diadakannya debat capres pada Pilpres 2024 merupakan kabar bohong. Dia menjelaskan, dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sudah mengatur kewajiban pagelaran debat pasangan capres-cawapres.

"KPU tidak tahu siapa yang memproduksi e-flyer tersebut. KPU tidak pernah memproduksi dan mendistribusikan e-flyer tersebut, yang jelas e-flyer tersebut tidak sesuai peraturan perundang-undangan pemilu karena tidak ada agenda debat pasangan capres-cawapres," ujar Idham saat dihubungi, Selasa (24/10/2023).

Selain itu, dilansir dari kompas.com (25/10/2023) bahwa KPU menyampaikan debat pasangan capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 akan digelar sebanyak lima kali.

“(Sesuai) Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017,” kata Idham, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Rabu (25/10/2023).

Adapun teknis debat pasangan capres-cawapres termuat dalam Pasal 277 UU Pemilu, sebagai berikut:

(1) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 Ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali.
(2) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.
(3) Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.
(4) Selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.
(5) Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b. memajukan kesejahteraan umum;
c. mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat Pasangan Calon diatur dalam Peraturan KPU.

KESIMPULAN
Informasi tentang e-flyer KPU yang tidak memuat jadwal debat capres dan cawapres, adalah tidak benar. Faktanya, KPU tidak pernah memproduksi e-flyer tersebut. Adapun, debat pasangan capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 akan tetap digelar sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemilu.

SUMBER FAKTA:

  1. https://kabar24.bisnis.com/read/20231024/15/1707362/hoax-kpu-tegaskan-agenda-debat-capres-tetap-diselenggarakan

  2. https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/25/140000965/debat-capres-cawapres-akan-digelar-5-kali-ini-teknisnya

Bagikan: