[HOAKS] - ANGGARAN BANSOS PSBB DKI JAKARTA BERPOTENSI DIKORUPSI


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
Selasa, 14 Apr 2020

DISINFORMASI
Beredar pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp yang menginformasikan hasil perhitungan jumlah bantuan sosial PSBB Covid-19 Pemprov DKI Jakarta. Disebutkan bantuan sosial yang diberikan terdiri dari Beras 5 kg, Minyak Goreng 1 L, Sarden 2 kaleng 198 gram, Biskuit 2 Pak, Sabun giv 2 batang, dan masker kain 2 pcs, dengan total sebesar Rp. 115.000,-. Jika ditotal sebanyak 4 kali jumlah menjadi Rp. 460,000,- dan selisih sebesar Rp. 140.000,- dari total bantuan pemerintah pusat yang seharusnya Rp. 600.000,-. Dari jumlah tersebut diperkirakan terjadi potensi korupsi Rp. 168 Miliar  dengan target bantuan kepada 1,2 juta warga miskin.

PENJELASAN
Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta mulai berlaku pada tanggal 10 s/d 23 April 2020.

Dalam Siaran Pers Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang dipublikasikan pada situs resmi ppid.jakarta.go.id (13/04/2020) berjudul “Program Bansos PSBB Pemprov DKI Jakarta, Dari Pendataan Hingga Mekanisme Distribusi” dijelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melaksanakan program Bantuan Sosial (Bansos) selama masa PSBB yang ditujukan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdampak Covid-19. Target penerima bansos sebanyak 1,2 juta KK yang bermukim di Provinsi DKI Jakarta, dan didistribusikan selama 9-24 April 2020.

Bantuan sosial yang diberikan oleh Pemprov. DKI Jakarta ini terdiri dari paket komoditas bahan pangan pokok, yaitu beras 5 kg (1 karung), bahan makanan berprotein (2 kaleng), minyak goreng 0,9 liter (1 bungkus), biskuit (2 bungkus), masker kain (2 buah), dan sabun mandi (2 batang). Tidak ada pemberian bantuan berupa uang tunai. 

Program bansos yang saat ini sedang disalurkan merupakan Bantuan Sosial yang bersumber dari realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta, bukan bersumber dari bantuan/pendanaan Pemerintah Pusat.

Adapun tujuan dari Program Bantuan Sosial  PSBB COVID-19 Pemprov DKI Jakarta dan Program Bantuan Sosial Pemerintah Pusat adalah bersama-sama untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama bantuan pangan dalam kondisi penanganan wabah Covid-19, namun berbeda dalam hal mekanisme, bentuk, dan waktu penyaluran bantuan.

Dilaporkan dalam kompas.com (08/04/2020), Kementerian Sosial (Kemensos) RI akan menanggung 2,6 juta warga miskin dan rentan miskin di Provinsi DKI Jakarta selama PSBB. Santunan disalurkan melalui bantuan sosial berupa paket kebutuhan pokok. Teknis pemberian bantuan masih dibahas, tetapi ditargetkan cair dua pekan ke depan. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI, Pepen Nazarudin, mengatakan ada 3,7 juta warga miskin dan rentan miskin di Jakarta. Data diperoleh dari laporan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan kepada pemerintah pusat.

”Pemerintah Provinsi Jakarta menanggung 1,1 juta jiwa. Sisa 2,6 juta jiwa akan dikelola oleh Kemensos,” tutur Pepen (08/04/2020).

Proses penyelenggaraan Program Bansos PSBB Covid-19 Pemprov DKI Jakarta telah dilaksanakan dengan mekanisme pendataan (pengumpulan data, verifikasi, dan validasi data) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyediaan informasi publik terkait daftar penerima bantuan sosial akan mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku sesuai dengan amanat Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

KESIMPULAN
Informasi tentang hasil perhitungan jumlah bantuan sosial PSBB Covid-19 Pemprov DKI Jakarta yang selisih sebesar Rp. 140.000,- dari total bantuan pemerintah pusat dan diperkirakan terjadi potensi korupsi sebesar Rp. 168 Miliar, adalah tidak benar. Faktanya, Program Bansos PSBB Covid-19 Pemprov DKI Jakarta yang sedang disalurkan saat ini adalah bersumber dari realokasi APBD Provinsi DKI Jakarta dan bukan bersumber dari pendanaan bantuan dari Pemerintah Pusat. 

SUMBER FAKTA:

  1. 1.  https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/10/090200265/psbb-jakarta-mulai-berlaku-apa-saja-bantuan-yang-didapatkan-warga-?page=3

  2. 2.  https://ppid.jakarta.go.id/view-pers/1206-SP-HMS-04-2020

Bagikan: