[HOAKS] - ANAK-ANAK YANG KELUAR RUMAH SELAMA PSBB DIBERI SANKSI KURUNGAN 3 BULAN DAN KJP DICABUT


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten Buatan (Fabricated Content)
Senin, 13 Apr 2020

DISINFORMASI
Beredar potongan gambar dari sebuah status di Aplikasi Whatsapp yang menginformasikan agar para orang tua menjaga anak-anaknya tetap di rumah selama PSBB. Anak-anak yang berada di luar rumah akan dibawa ke kelurahan, dan diberi sanksi tegas kurungan 3 bulan serta fasilitas KJP dicabut.

PENJELASAN
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, pada Kamis (09/10/2020) malam. Pergub ini menjadi dasar hukum atas pelaksanaan PSBB di Provinsi DKI Jakarta yang dimulai pada Jumat, 10 April 2020 pukul 00.00 WIB, hingga 23 April 2020.

"Di dalam Pergub ini, ditetapkan, pada prinsipnya, seluruh masyarakat Jakarta, selama dua minggu ke depan, diharapkan untuk berada di dalam rumah, dan mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar. Tujuannya, untuk memangkas mata rantai penularan Covid-19, menyelamatkan diri kita, keluarga, tetangga, kolega, agar virus ini bisa kita kendalikan," ujar Gubernur Anies dalam beritajakarta.id (10/04/2020).

Terkait sanksi bagi pelanggar PSBB, pada Pasal 27 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 disebutkan bahwa pelanggaran pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana. Dari mulai pidana ringan dan bila berulang dapat menjadi lebih berat. 

"Prosesnya nanti kita akan kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan, termasuk juga ketentuan yang ada di Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait Karantina Kesehatan, dimana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya 100 juta rupiah," tandas Gubernur Anies.

Selanjutnya berdasarkan hasil konfirmasi tim JalaHoaks kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terkait sanksi tersebut disampaikan bahwa Dinas Pendidikan tidak pernah mengeluarkan kebijakan/informasi mengenai sanksi tersebut.

KESIMPULAN
Informasi bahwa selama PSBB anak-anak yang berada di luar rumah akan dibawa ke kelurahan dan diberi sanksi tegas kurungan 3 bulan serta fasilitas KJP dicabut, adalah tidak benar. Faktanya, Dinas Pendidikan tidak pernah mengeluarkan kebijakan dan informasi mengenai sanksi tersebut. Sanksi bagi pelanggar PSBB akan dikenakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan dalam prosesnya dikerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum.

SUMBER FAKTA:

  1. 1. https://metro.tempo.co/read/1329139/psbb-jakarta-anies-baswedan-ingatkan-sanksi-bagi-pelanggar/full&view=ok

  2. 2. https://news.detik.com/berita/d-4971515/komnas-ham-ingin-sanksi-tegas-bagi-pelanggar-psbb-tapi-bukan-kurungan

Bagikan: