[HOAKS] - ASET TANAH MENJADI MILIK NEGARA JIKA AKTA JUAL BELI (AJB) TANAH TIDAK DISERTIFIKATKAN


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
Rabu, 27 Okt 2021

DISINFORMASI

Beredar sebuah pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp yang menginformasikan bahwa aset tanah akan diambil oleh negara jika Akta Jual Beli (AJB) tanah tak disertifikatkan. Diklaim, AJB tanah hanya diberikan waktu 5 tahun sejak tahun 2021.

PENJELASAN

Dalam akun Instagram resmi milik Kementerian ATR/BPN @kementerian.atrbpn (22/10/2021), Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati mengklarifikasi bahwa informasi yang beredar tidak benar.

Ia juga meminta masyarakat untuk jangan mudah percaya dengan informasi yang belum jelas kebenarannya.

Selain itu, saat dikonfirmasi kompas.com (25/10/2021), Yulia menjelaskan, Akta Jual Beli adalah akta otentik perbuatan hukum peralihan hak atas tanah karena jual-beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

"Pengaturannya tidak tertulis dalam PP Nomor 18 Tahun 2021. PP Nomor 18 Tahun 2021 mengatur tentang hal yang berbeda dan tidak relevan dengan pengaturan tentang Akta Jual Beli," ujar Yulia.

Kementerian ATR/BPN mengimbau, jika ada yang menemukan informasi serupa atau ingin mengonfirmasi kebenaran dari suatu informasi, bisa menghubungi layanan informasi Kementerian ATR/BPN.

Berikut laman atau saluran yang bisa digunakan:

1. Situs ppid.atrbpn.go.id

2. https://bit.ly/HotlinePelayananPertanahan

3. Aplikasi Sentuh Tanahku

KESIMPULAN

Informasi yang menyebutkan bahwa apabila Akta Jual Beli Tanah tidak diurus menjadi, Sertifikat maka aset tanah akan menjadi milik Negara, adalah informasi yang tidak benar. Faktanya, hal tersebut tidak tertulis dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 dan sudah dibantah oleh Kementerian ATR/BPN

SUMBER FAKTA:

  1. 1. https://finance.detik.com/properti/d-5774883/viral-tanah-diambil-negara-jika-ajb-tak-bersertifikat-benarkah

  2. 2. https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/25/105600365/-hoaks-ajb-berlaku-5-tahun-tanah-jadi-milik-negara-jika-tak-urus-sertifikat?page=all

  3. 3. https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4693166/cek-fakta-tidak-benar-negara-bisa-ambil-tanah-warga-yang-tak-urus-ajb-selama-5-tahun

Bagikan: