[HOAKS] - BANTUAN BLT UMKM TAHAP III TELAH DIBUKA SEBESAR RP. 2.100.000,-


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten Buatan (Fabricated Content)
Kamis, 10 Jun 2021

DISINFORMASI
Beredar pesan berantai melalui aplikasi Whatsapp yang menginformasikan bahwa bantuan UMKM tahap 3 telah dibuka sebesar Rp. 2.100.000 dan dapat dicek melalui link: https://bantuanumkm.online/umkm-tahap3/?UMKMtahap3

PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran, dilansir dari laman kompas.com (02/06/2021) Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satria, menegaskan pengusulan BLT UMKM Rp. 1,2 juta saat ini masih ada di tahap kedua hingga 28 Juni 2021.

"Mohon diluruskan saja. Yang jelas kami sudah mengedarkan ke daerah untuk usulan tahap kedua semestinya, bukan tahap ketiga untuk tahun 2021," ujarnya kepada Kompas.com, baru-baru ini.

Pada tahap pertama lalu, pihaknya telah menyalurkan BLT UMKM kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro. Sedang tahap berikutnya atau tahap kedua, saat ini masih terus berproses sembari menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Tapi memang anggarannya untuk tahap kedua ini sedang menunggu dari Kemenkeu. Dalam rapat KCP-PEN sudah diperkirakan 9,8 juta ditambah 3 juta (tahap kedua), jadi 12,8 juta penerima," jelasnya.

"Nah, kami sedang menunggu kepastian ketersediaan anggarannya bagi 3 juta penerima untuk tahap kedua ini, begitu," imbuhnya. Diharapkan semua proses dapat berjalan dengan cepat sehingga penyalurannya juga dapat dilakukan dengan sesegera mungkin.

Cara pengajuan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8. Sesuai peraturan tersebut, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi kepada Kemenkop UKM.

Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu: WNI, memiliki KTP, memiliki usaha mikro (dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan), bukan Aparatur Sipil Negara (ASN, TNI/ Polri, pegawai BUMN/ BUMD), dan tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Sedangkan data yang wajib disertakan dalam usulan BLT UMKM, adalah: Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP, nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, alamat tempat tinggal bidang usaha, dan nomor telepon. Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM, melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Selanjutnya dilansir dari tribunnews.com (07/06/2021), bagi pelaku UMKM yang ingin mengecek apakah bisa menerima BLT UMKM sebesar Rp.1,2 juta dapat memeriksanya melalui link eform BRI: eform.bri.co.id/bpum atau melalui banpresbpum.id via BNI.

KESIMPULAN
Informasi bahwa bantuan UMKM tahap 3 telah dibuka sebesar Rp. 2.100.000 dan dapat dicek melalui link: https://bantuanumkm.online/umkm-tahap3/?UMKMtahap3, adalah tidak benar. Faktanya, pengusulan BLT UMKM adalah sebesar Rp. 1,2 juta dan saat ini masih ada di tahap II hingga 28 Juni 2021, yang dapat dicek melalui link eform BRI: eform.bri.co.id/bpum atau melalui banpresbpum.id via BNI.

SUMBER FAKTA:

  1. 1.       https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/17/170000365/cara-cek-penerima-blt-umkm-rp-1-2-juta-via-bri-di-eform.bri.co.id-bpum?page=1

  2. 2.       https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/06/08/cek-penerima-blt-umkm-rp12-juta-lewat-online-akses-link-eformbricoidbpum-atau-banpresbpumid

  3. 3.       https://www.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-012027448/ikuti-anjuran-pemerintah-go-digital-pelaku-umkm-kembali-moncer

  4. 4.       https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210608115338-37-251384/ini-cara-cek-bantuan-blt-umkm-rp12-juta-di-bni-dan-bri

  5. 5.       https://ekonomi.bisnis.com/read/20210609/9/1403159/cara-cek-penerima-dan-daftar-blt-umkm-rp12-juta-via-bri

Bagikan: