[HOAKS] - BERITA BERJUDUL "JUAL MINUMAN KERAS HUKUMNYA BOLEH UNTUK MEMBANTU KAS NEGARA"
Kategori Hoaks: Konten Manipulasi (Manipulated Content)
DISINFORMASI
Beredar informasi di media sosial yang memuat tangkapan layar berita berjudul "Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Membantu Kas Negara."
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran, dilansir dari laman mui.or.id (28/02/2021) Tim Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menelusuri tangkapan layar yang mencatut portal kompas.com, namun tidak ditemukan berita yang berjudul demikian.
Merujuk pada tanggal dan waktu berita tersebut diterbitkan, 17 Februari 2020, Tim Komisi Infokom MUI Pusat menemukan berita dengan judul yang berbeda, yaitu "Wakil Presiden Maruf Amin Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac Pagi Ini."
Dengan demikian, Tim menyimpulkan bahwa tangkapan layar dari berita berjudul "Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Kas Negara" adalah fake news, berita palsu, atau hoaks.
Majelis Ulama Indonesia sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi tentang isu melegalkan bisnis minuman beralkohol.
KESIMPULAN
Informasi tentang tangkapan layar berita berjudul "Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Membantu Kas Negara," adalah tidak benar. Faktanya, MUI belum mengeluarkan pernyataan resmi tentang isu melegalkan bisnis minuman beralkohol dan artikel tersebut telah diedit dari judul aslinya, yaitu "Wapres Ma'ruf Amin Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac Pagi Ini."
SUMBER FAKTA:
https://mui.or.id/berita/29730/cek-viral-kiai-maruf-soal-minuman-keras-bantu-kas-negara/
https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4494495/cek-fakta-tidak-benar-judul-artikel-jual-miras-hukumnya-boleh-untuk-membantu-kas-negara
https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/0k8RploN-cek-fakta-wapres-ma-ruf-amin-sebut-jual-minuman-keras-hukumnya-boleh-untuk-membantu-kas-negara-ini-faktanya
https://www.kompas.tv/article/151045/viral-kabar-wapres-ma-ruf-amin-bolehkan-miras-demi-kas-negara-mui-itu-hoax
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/17/08340661/wapres-maruf-amin-disuntik-vaksin-covid-19-sinovac-pagi-ini