[HOAKS] - BIAYA MELAHIRKAN AKAN DIKENAKAN PAJAK 12%


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
Rabu, 12 Jun 2024

DISINFORMASI
Beredar informasi di media sosial Facebook disertai klaim bahwa biaya melahirkan akan dikenai pajak 12%.

PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran, dilaporkan dalam cnnindonesia.com (06/06/2024) bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah informasi yang beredar. Biaya melahirkan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagaimana yang ditakutkan masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Selain UU, ada aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/ atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/ atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.

"Perlu kami sampaikan di dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 disebutkan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis termasuk ke dalam Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan," ujarnya.

Dilansir dari pajakku.com (07/06/2024), PP Nomor 49 Tahun 2022 juga mengatur lebih rinci tentang jasa pelayanan kesehatan medis yang dibebaskan dari PPN, yaitu

1) Jasa Pelayanan Kesehatan Perorangan dan Masyarakat
- Jasa yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya termasuk dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis;
- Jasa ahli kesehatan seperti ahli gizi, ahli akupuntur, dan fisioterapis;
- Jasa kebidanan dan dukun bayi;
- Jasa perawat dan psikiater.

2) Jasa Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.

3) Jasa Pelayanan yang Diberikan oleh Selain Tenaga Kesehatan
- Jasa ahli gigi, dukun bayi, paramedis, psikolog, dan tenaga pengobatan alternatif termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

4) Jasa Pelayanan Kesehatan Hewan/ Veteriner
-Jasa dokter hewan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang veteriner.

KESIMPULAN
Informasi tentang biaya melahirkan akan dikenai pajak sebesar 12%, adalah tidak benar. Faktanya, berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2022 jasa pelayanan kesehatan medis termasuk ke dalam Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan.

SUMBER FAKTA:

  1. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240606182149-532-1106812/biaya-melahirkan-kena-pajak-kemenkeu-buka-suara

  2. https://www.pajakku.com/read/bfe6df75-4792-4576-8b55-5dd67710fa1e/Biaya-Melahirkan-Kena-Pajak?-Simak-Faktanya!

Bagikan: