[HOAKS] - DAFTAR 29 OBAT SIRUP ANAK YANG BERBAHAYA DAN DILARANG KEMENKES


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
Senin, 24 Okt 2022

DISINFORMASI

Beredar sebuah unggahan di beberapa media sosial yang menunjukkan daftar obat anak berbentuk sirup yang diberhentikan peredarannya oleh Kemenkes terkait dengan penyakit gagal ginjal akut pada anak.

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks, Kementerian Kesehatan telah membantah klaim edaran daftar 29 obat sirup yang ditarik dari pasaran. Hal itu terkait dengan kasus gangguan ginjal akut misterius yang menyerang balita.

Dilansir dari kompas.com (20/10/2022), Kementerian Kesehatan (Kesehatan) telah mengonfirmasi temuan tiga senyawa berbahaya pada pasien gangguan ginjal akut. Ketiga senyawa itu adalah etilen glikol atau ethylene glycol (EG), dietilen glikol atau diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).

Sementara terkait beredarnya daftar 29 obat tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan bahwa daftar itu bukan dikeluarkan Kemenkes.

"Bukan (dari) Kemenkes," kata Nadia ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (20/10/2022).

Dikutip dari laman BPOM produk yang dinyatakan kandungan cemaran EG melebihi ambang batas aman adalah Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.

Masyarakat diimbau agar tidak resah menanggapi pemberitaan yang ada, jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi apoteker, dokter, dan tenaga kesehatan lainnya.

KESIMPULAN

Klaim yang menyebut Kemenkes mengeluarkan daftar 29 obat sirup yang ditarik dari pasaran adalah salah. Faktanya, baik Kemenkes dan BPOM menegaskan bahwa daftar obat tersebut bukan berasal dari mereka.

SUMBER FAKTA:

  1. https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/10/20/164925282/kemenkes-bantah-mengeluarkan-daftar-29-obat-sirup-berbahaya?page=all

  2. https://www.merdeka.com/cek-fakta/cek-faktaberedar-lagi-daftar-29-obat-sirop-yang-dilarang-ini-kata-kemenkes-dan-bpom.html

  3. https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/160/Penjelasan-BPOM-RI-Tentang-Informasi-Kelima-Hasil-Pengawasan-BPOM-Terkait-Sirup-Obat-yang-Tidak-Menggunakan-Propilen-Glikol--Polietilen-Glikol--Sorbitol--dan-atau-Gliserin-Gliserol.html

Bagikan: