[HOAKS] - DAFTAR BIAYA TILANG TERBARU DI INDONESIA


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
Selasa, 07 Sep 2021

DISINFORMASI
Beredar sebuah pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp yang menginformasikan daftar biaya tilang terbaru di Indonesia dari Korlantas Polri.

PENJELASAN
Dalam akun Instagram resmi Divisi Humas Polri @divisihumaspolri (30/01/2021) telah diklarifikasi bahwa informasi yang beredar adalah tidak benar atau hoaks. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo, menyampaikan tanggapannya dalam otomotif.kompas.com (06/09/2021).

"Kami nyatakan bahwa kabar tersebut ialah hoaks. Secara hukum, penindakan pelanggaran lalu lintas tetap berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ," tegasnya. 

Selengkapnya informasi tentang ketentuan dan denda resmi pelanggaran lalu lintas (tilang), tersedia dalam website resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan url/ link: https://www.polri.go.id/tilang.

KESIMPULAN
Informasi tentang daftar biaya tilang terbaru di Indonesia dari Korlantas Polri, adalah tidak benar. Faktanya, secara hukum penindakan pelanggaran lalu lintas tetap berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan informasi denda resmi tilang dapat diakses melalui website resmi https://www.polri.go.id/tilang.

SUMBER FAKTA:

  1. 1. https://www.instagram.com/p/CKq8us4pbFs/?utm_medium=copy_link

  2. 2. https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/06/132855415/hoaks-daftar-rincian-biaya-tilang-di-media-sosial-ini-yang-benar

  3.  

Bagikan: