[HOAKS] - DEMI BISNIS, RUMAH SAKIT MENYOGOK KELUARGA ALMARHUM PASIEN SAKIT JANTUNG UNTUK DIJADIKAN KORBAN COVID-19


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
Rabu, 03 Jun 2020

DISINFORMASI
Beredar pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp yang menginformasikan bahwa bisnis rumah sakit telah terbongkar. Rumah Sakit Pancaran Kasih di Manado disebut memberikan uang sogokan kepada keluarga pasien orang Wonasa yang sakit jantung dan meninggal dunia dengan uang pecahan Rp. 50 ribu sebanyak Rp. 9 juta, agar pasien yang meninggal tersebut dijadikan korban Covid-19.

PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran, pesan serupa beredar di akun Facebook Alifah Nisa pada 1 Juni 2020, dengan menyertakan empat video yang memperlihatkan suasana saat warga sebuah kampung menjemput jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit (RS).

Dilaporkan dalam cekfakta.tempo.co (02/06/2020), menurut keterangan perawat RS Pancaran Kasih, pasien yang dimaksud didiagnosa mengalami pneumonia dan hilang kesadaran. Dengan adanya gejala tersebut, pasien masuk dalam kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan ditangani sesuai dengan protokol Covid-19, namun pihak keluarga masih tidak setuju jenazah ditangani dengan protokol Covid-19.

Direktur Utama RS Pancaran Kasih, Frangky Kambey, menegaskan bahwa isu menawarkan uang sogok kepada keluarga pasien adalah tidak benar. Lanjutnya, setiap pasien yang masuk RS, baik ODP, PDP, dan positif Covid-19, langsung dinotifikasi ke Gugus Tugas Kota Manado dan Pemprov Sulut. Begitu pun dengan pasien yang meninggal. Ada protokol yang dilakukan jika pasien meninggal, yakni protokol jenazah karena situasi wabah.

Karena pasien yang dimaksud beragama Islam dan berstatus PDP, protokol pemulasaran dan pemakaman jenazah menggunakan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 18 Tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah muslim yang terinfeksi Covid-19. Dalam Pasal 7, jenazah bisa dimandikan, dikafani, dan disalatkan oleh pemuka agama yang beragama Islam.

Menurut Frangky, RS Pancaran Kasih memberlakukan kebijakan untuk memberikan insentif kepada mereka yang memandikan, mengafani, dan menyalatkan jenazah, masing-masing sebesar Rp. 500 ribu. Akan tetapi untuk jenazah pasien tersebut, petugas yang memandikan, mengafani, dan menyalatkan hanya satu orang, sehingga ada dua insentif yang tertinggal. Frangky pun menginstruksikan kepada bawahannya agar dua insentif itu diberikan kepada pihak keluarga. Namun pihak keluarga keberatan dan kemudian terjadi salah paham. Situasi pun ricuh dan berujung pada kerusakan fasilitas di RS Pancaran Kasih.

Pemberian Insentif kepada petugas pemulasaran dan pemakaman jenazah tidak hanya berlaku di Manado. Insentif juga diberikan oleh pemerintah daerah lainnya, sehingga insentif tidak terkait dengan sogokan.

Menurut anggota DPRD Manado, Syarifudin Saafa, kisruh antara RS Pancaran Kasih dan pihak keluarga pasien berstatus PDP terjadi karena masalah kehumasan. “Hal-hal yang berhubungan dengan rumah sakit itu betul-betul harus terjelaskan kepada masyarakat supaya tidak menimbulkan 'mispersepsi',” kata Saafa.

KESIMPULAN
Informasi tentang terbongkarnya bisnis RS dimana keluarga almarhum pasien sakit jantung disogok untuk dijadikan korban Covid-19, adalah tidak benar. Faktanya, pasien tersebut masuk dalam kategori PDP dan ditangani sesuai dengan protokol Covid-19, namun pihak keluarga tidak setuju dan terjadi kesalahpahaman dengan pihak RS tentang pemberian uang insentif pemulasaran dan pemakaman jenazah.

SUMBER FAKTA:

  1. Berdasarkan hasil penelusuran, Menurut keterangan perawat RS Pancaran Kasih pasien yang dimaksud didiagnosa mengalami pneumonia dan hilang kesadaran. Dengan adanya gejala tersebut, Pasien masuk ke kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan ditangani sesuai dengan protokol Covid-19. Namun, pihak keluarga masih tidak setuju jenazah ditangani dengan protokol Covid-19

  2. Direktur Utama RS Pancaran Kasih Frangky Kambey menjelaskan, dalam situasi wabah, jenazah yang bestatus Orang Dalam Pengawasan (ODP), PDP, dan positif Covid-19 harus dimakamkan dengan protokol Covid-19. 

  3. Karena pasien yang dimaksud, beragama Islam dan berstatus PDP, protokol pemulasaran dan pemakaman jenazah menggunakan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 18 Tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah muslim yang terinfeksi Covid-19. Dalam Pasal 7, jenazah bisa dimandikan, dikafani, dan disalatkan oleh pemuka agama yang beragama Islam.

  4. Menurut Frangky, RS Pancaran Kasih memberlakukan kebijakan untuk memberikan insentif kepada mereka yang memandikan, mengafani, dan menyalatkan jenazah, masing-masing sebesar Rp 500 ribu. “Mengingat mereka menanggung risiko yang besar, dalam hal ini tertular, maka harus menggunakan APD (alat pelindung diri) level 3. Biasanya, kami berikan insentif sebesar Rp 500 ribu per orang,” katanya.

  5. Akan tetapi, untuk jenazah pasien tersebut, petugas yang memandikan, mengafani, dan menyalatkan hanya satu orang, sehingga ada dua insentif yang tertinggal. Frangky pun menginstruksikan kepada bawahannya agar dua insentif itu diberikan kepada pihak keluarga. Namun, pihak keluarga keberatan dan terjadi salah paham. Situasi pun ricuh dan berujung pada kerusakan fasilitas di RS Pancaran Kasih.

  6. Pemberian Insentif kepada petugas pemulasaran dan pemakaman jenazah tidak hanya berlaku di Manado. Insentif juga diberikan oleh pemerintah daerah lain seperti Provinsi DKI Jakarta dan Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara. Dengan demikian, insentif tidak terkait dengan sogokan.

  7. Menurut anggota DPRD Manado, Syarifudin Saafa, kisruh antara RS Pancaran Kasih dan pihak keluarga pasien berstatus PDP terjadi karena masalah kehumasan.

  8. “Hal-hal yang berhubungan dengan rumah sakit itu betul-betul harus terjelaskan kepada masyarakat supaya tidak menimbulkan 'mispersepsi',” kata Saafa.

  9.  

Bagikan: