[HOAKS] - DENDA TILANG ELEKTRONIK HINGGA 5 JUTA RUPIAH BERLAKU MULAI 14 MARET 2021


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten Manipulasi (Manipulated Content)
Senin, 15 Mar 2021

DISINFORMASI
Beredar informasi melalui aplikasi Whatsapp bahwa tilang elektronik mulai berlaku 14 Maret 2021 dengan sanksi denda mencapai 5 juta. Pesan disertai infografis tentang besaran denda tilang elektronik.

PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran, dilansir dari laman turnbackhoax.id (14/03/2021) Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, memberikan klarifikasi bahwa pesan berantai tersebut adalah hoaks.

“Informasi itu bukan dari Kepolisian dan isinya juga salah. Pesan berantai tersebut hoaks dan besaran denda juga tidak benar,” ujar Sambodo.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pelanggaran yang akan dibidik oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) seperti tidak pakai helm, menggunakan ponsel, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak pakai sabuk keselamatan, menggunakan Pelat Nomor Palsu, Lawan Arus dan, lainnya.

Adapun rincian besaran denda tilang ditetapkan sesuai dengan pelanggarannya berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yakni dalam kisaran Rp. 250 ribu hingga Rp1 juta. Tilang elektronik ini akan diberlakukan di sejumlah daerah pada 17 Maret 2021.

E-Tilang bisa diakses di mana saja oleh pelanggar untuk mengetahui kisaran denda tilang (maksimal), lokasi pelanggaran, lokasi sidang (kejaksaaan), petugas penindak, dan sebagainya. Pelanggar bisa cek online di situs web Etilang.info yang terhubung dengan jaringan internet.

Selanjutnya mengenai daftar denda tilang untuk kendaraan bermotor, tersedia dalam situs resmi Kepolisian Negara Indonesia yang dapat diakses melalui url/link: https://www.polri.go.id/tilang.

KESIMPULAN
Informasi bahwa tilang elektronik mulai berlaku 14 Maret 2021 dengan sanksi denda mencapai 5 juta, adalah tidak benar. Faktanya, tilang elektronik akan diterapkan mulai 17 Maret 2021 di sejumlah daerah dengan daftar denda tilang dapat dilihat melalui url/ link: https://www.polri.go.id/tilang.

SUMBER FAKTA:

  1. https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4503919/cek-fakta-hoaks-pesan-berantai-berisi-informasi-soal-tilang-elektronik

  2. https://www.liputan6.com/news/read/4503738/rekam-pelanggaran-lalu-lintas-polisi-pasang-etle-portable-di-mobil-dinas

  3. https://www.liputan6.com/news/read/4504445/17-maret-2021-tilang-elektronik-siap-diberlakukan-di-lebih-dari-10-polda

  4. https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/02/072200115/mulai-maret-2021-tilang-elektronik-bakal-berlaku-nasional

  5. https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/08/152100215/jangan-salah-paham-begini-mekanisme-tilang-elektronik?page=all

  6.  

Bagikan: