[HOAKS] - DILARANG NIKAH DI HARI LIBUR MULAI 1 JANUARI 2025


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konteks yang Salah (False Context)
Kamis, 17 Okt 2024

DISINFORMASI
Beredar informasi di media sosial Facebook yang menyatakan bahwa mulai tanggal 1 Januari 2025 tidak boleh menikah di hari Sabtu, Minggu, atau hari libur lainnya. Menikah harus pada hari kerja dan bagi yang melanggar tidak akan memperoleh buku nikah.

PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks diketahui bahwa klaim tersebut tidak benar dan sudah dibantah oleh pihak Kementerian Agama (Kemenag). Dilansir dari liputan6.com (13/10/2024), Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.

Pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," kata Anna dalam keterangan tertulis, Minggu (13/10/2024).

Dia menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

"Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," imbuh Anna.

Anna juga mengatakan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.

"Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," terangnya.

Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.

Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.

"Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan," ungkapnya.

Ke depannya, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA Nomor 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.

KESIMPULAN
Informasi bahwa mulai tanggal 1 Januari 2025 tidak boleh menikah di hari Sabtu, Minggu, atau hari libur, adalah tidak benar. Faktanya, tidak ada larangan menikah di hari libur dari pihak Kemenag. Adapun, Kemenag hanya mengatur pernikahan di kantor KUA hanya bisa dilakukan di hari kerja, sebab KUA beroperasi di hari kerja dari Senin hingga Jumat. Sedangkan, pernikahan di hari libur tetap dilayani oleh petugas penghulu di luar kantor KUA.

SUMBER FAKTA:

  1. https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/5747028/cek-fakta-klarifikasi-kemenag-soal-larangan-menikah-saat-hari-libur?page=2

  2. https://www.liputan6.com/news/read/5746947/kementerian-agama-bantah-melarang-pernikahan-di-hari-libur?page=2

Bagikan: