[HOAKS] - DOKUMEN PENGADAAN BARANG/ JASA KEGIATAN PENGADAAN BANTUAN SOSIAL MASYARAKAT YANG MENGATASNAMAKAN BPPBJ PROVINSI DKI JAKARTA
Kategori Hoaks: Konten Buatan (Fabricated Content)
DISINFORMASI
Beredar Dokumen Pengadaan Barang/ Jasa yang terdiri dari Surat Perintah Kerja (SPK), Surat Pesanan, dan Surat Koordinasi SPK yang mengatasnamakan Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta untuk Paket Belanja Barang Pakai Habis Kegiatan Pengadaan Bantuan Sosial Masyarakat Provinsi DKI Jakarta.
[PENELUSURAN]
Dalam Siaran Pers Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (22/09/2020), berjudul "Beredar SPK PALSU, BPPBJ Tidak Terbitkan Surat Tender Pengadaan Barang di Masa Pandemi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui BPPBJ Provinsi DKI Jakarta meminta masyarakat untuk waspada terhadap SPK palsu yang mengatasnamakan BPPBJ Provinsi DKI Jakarta.
Kepala BPPBJ Provinsi DKI Jakarta, Blessmiyanda, mengatakan bahwa selama kondisi darurat Covid-19 ini berdasarkan peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat, pembelian barang atau jasa langsung oleh Pengguna Anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak melalui proses tender di BPPBJ.
"Karena kondisi darurat Covid-19, pembelian langsung dilakukan oleh OPD pelaksana anggaran, dan BPPBJ tidak berwenang menerbitkan SPK atau Surat Perintah Kerja." terang Blessmiyanda saat dikonfirmasi, Selasa (22/09/2020).
Lebih lanjut, Blessmiyanda menjelaskan tanda bahwa surat tersebut palsu yakni diketahui dari stempel dan keterangan dalam surat yang tidak sesuai. "Bukan hanya suratnya yang palsu, tapi kami juga tidak berwenang menerbitkan SPK," imbuhnya.
Apabila masyarakat mendapatkan surat serupa yang berindikasi penipuan, dapat langsung melaporkan dan melakukan klarifikasi dan konfirmasi ke BPPBJ Provinsi DKI Jakarta yang beralamat di Jl. Kebon Sirih Blok H lantai 20 Komplek Balai Kota, Jakarta Pusat di nomor telepon 021-3822874 atau e-mail ke subbagumum.bppbj@jakarta.go.id.
KESIMPULAN
Informasi tentang Dokumen Pengadaan Barang/ Jasa yang mengatasnamakan BPPBJ Provinsi DKI Jakarta untuk Paket Belanja Barang Pakai Habis Kegiatan Pengadaan Bantuan Sosial Masyarakat Provinsi DKI Jakarta, adalah tidak benar. Faktanya, dalam Penanganan Keadaan Darurat, pembelian barang atau jasa dilakukan langsung oleh Pengguna Anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tidak melalui proses tender di BPPBJ.
SUMBER FAKTA:
1. Â Â Â https://ppid.jakarta.go.id/view-pers/1614-SP-HMS-09-2020
2. Â Â Â https://bppbj.jakarta.go.id