[HOAKS] - FORMULA E HOLDINGS ANCAM GUGAT PEMPROV DKI JAKARTA TERKAIT BIAYA KOMITMEN


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
Kamis, 09 Jun 2022

DISINFORMASI
Beredar sebuah unggahan di media sosial Twitter yang menginformasikan bahwa Formula E Holdings mengancam akan menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Pengadilan Arbitrase Singapura. Unggahan disertai foto sirkuit Ancol, Jakarta Utara tempat penyelenggaraan Formula E.

PENJELASAN
Berdasarkan hasil koordinasi Tim JalaHoaks dengan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Provinsi DKI Jakarta (08/06/2022), diperoleh klarifikasi bahwa informasi dalam unggahan tersebut adalah tidak benar.

Dilaporkan dalam republika.co.id (31/05/2022), Anggota TGUPP, Tatak Ujiyati juga telah memastikan berita tersebut merupakan kabar bohong.

"Hoaks, kabar FEH akan gugat Pemprov DKI Jakarta terkait Formula E," kata Tatak, Selasa (31/05/2022).

Dia menerangkan, berita hoaks membuat narasi Formula E Holdings Ltd akan menggugat Pemprov DKI Jakarta di pengadilan Singapura jika tidak melunasi pembayaran Rp 2,3 triliun. Dia memastikan berita itu dibuat tanpa dasar.

"Pertama, Formula E Holdings Ltd itu tidak ada. Perusahaan itu tidak ada dalam semesta urusan kontrak perhelatan Formula E di Jakarta," kata Tatak.

Yang bertanda tangan kontrak dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro), bukanlah FEH tetapi Formula E Operation (FEO) Ltd. Dia menyinggung ada pihak tertentu yang percaya FEH adalah perusahaan holdings dari FEO.

"Ya mungkin saja. Tetapi dalam hukum perdata, perjanjian itu berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Sementara dalam kasus ini, FEH bukanlah sebagai pihak. Dia tak punya legal standing untuk menggugat PT Jakpro, apalagi menggugat Pemprov DKI," ucap Tatak.

Kedua, dia melanjutkan, isi perjanjian kontrak antara PT Jakpro dan FEO Ltd itu sudah jauh berubah. Awalnya berkontrak untuk lima musim dalam lima tahun. Pembayaran biaya angsuran pun sudah selesai dibayarkan tahun 2019, tidak ada alasan bagi FEO Ltd untuk menggugat PT Jakpro. 

"Belakangan, perjanjian berhasil diubah karena alasan pandemi. Gelaran tidak jadi dilakukan lima musim, tetapi hanya tiga musim saja," ucapnya.

Ketiga, biaya asuransi sudah berhasil ditarik. "PT Jakpro akan memakai asuransi nasional, dan FEO sudah setuju. Sudah ada dalam perubahan kontrak, tidak ada alasan bagi FEO melakukan gugatan sebab semua sudah dituangkan dalam perubahan kontrak," ujar Tatak.

Menurut Tatak, jika dilihat dari sisi positif, gelaran balapan mobil listrik dapat menjadi ajang promosi Indonesia di mata dunia. Selain itu, juga mendatangkan wisatawan ke Jakarta dan daerah tujuan wisata lain di Indonesia.

KESIMPULAN
Informasi tentang Formula E Holdings mengancam akan menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Pengadilan Arbitrase Singapura, adalah tidak benar, Faktanya, yang bertanda tangan kontrak dengan BUMD PT. Jakpro bukanlah FEH, tetapi FEO Ltd. Selain itu, tidak ada alasan bagi FEO untuk melakukan gugatan sebab semua sudah sesuai dengan perubahan kontrak.

SUMBER FAKTA:

  1. 1. Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Provinsi DKI Jakarta

  2. 2. https://www.republika.co.id/berita/rcqdey484/pemprov-dki-diserang-berita-hoaks-digugat-formula-e-holding-di-singapura

  3. 3. https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/8KyJE4xN-cek-fakta-benarkah-formula-e-holdings-ancam-gugat-pemprov-dki-jakarta-di-pengadilan-arbitrase-singapura-ini-faktanya

Bagikan: