[HOAKS] - GOJEK RESMI BERIKAN THR UNTUK DRIVER


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten Buatan (Fabricated Content)
Senin, 01 Apr 2024

DISINFORMASI

Beredar sebuah tangkapan layar broadcast message aplikasi WhatsApp di media sosial Facebook yang berisi informasi bahwa Gojek sudah resmi akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi driver.

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks, dilansir dari laman berita cnbcindonesia.com (20/03/2024) bahwa Gojek menanggapi imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar perusahaan transportasi online memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada driver ojek online (ojol).

SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo menegaskan bahwa hubungan perusahaan aplikasi dan driver ojol adalah kemitraan. Ia mengatakan driver ojol tidak termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja dengan Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan hubungan kerja lainnya.

Hal itu berdasarkan ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15.

Lebih lanjut, Gojek mengatakan terus mendukung upaya pemerintah untuk menjaga kesejahteraan mitra driver ojol.

"Sejak 2016, kami telah memiliki program Gojek Swadaya yang ditujukan untuk meringankan biaya operasional mitra driver dan telah dinikmati oleh jutaan mitra driver di seluruh Indonesia," kata Rubi.

Ia menjelaskan Gojek Swadaya tersebut memiliki program khusus pada momen-momen tertentu di Indonesia, termasuk di bulan Ramadan dan Lebaran. 

Selain itu, dikutip dari money.kompas.com (22/03/2024) bahwa saat dikonfirmasi Kompas.com, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri menegaskan, pemberian THR ini bukanlah suatu kewajiban.

Artinya, pihak aplikator tidak wajib memberikan THR kepada para mitranya. Bahkan kata Indah, sekalipun aplikator tidak membayarkan THR pun tidak akan dikenakan sanksi. "Itu hanya imbauan. Enggak wajib," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (20/3/2024).

KESIMPULAN

Informasi tentang Gojek sudah resmi akan memberikan THR bagi driver, tidak dapat diverifikasi benar. Faktanya, SVP Corporate Affairs Gojek menegaskan bahwa hubungan perusahaan aplikasi dan driver ojol adalah kemitraan dan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker juga menanggapi bahwa pihak aplikator tidak wajib memberikan THR kepada para mitranya karena sifatnya imbauan.

SUMBER FAKTA:

  1. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20240320170808-37-523766/gojek-buka-suara-soal-thr-driver-ojol-buat-lebaran-2024-simak

  2. https://money.kompas.com/read/2024/03/22/161000726/respons-gojek-grab-dan-maxim-terhadap-imbauan-kemenaker-soal-thr-ojol?page=all

Bagikan: