[HOAKS] - HIMBAUAN PENGURUSAN SURAT PEMAKAMAN


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konteks yang Salah (False Context)
Rabu, 04 Agus 2021

DISINFORMASI

Beredar di aplikasi Whatsapp informasi yang menyatakan bahwa jika tidak mengurus perpanjangan surat pemakaman maka akan digunakan untuk  jenazah lain/ pemakaman tumpang.

PENJELASAN

Berdasarkan hasil koordinasi Tim Jala Hoaks dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta (03/08/2021) diperoleh informasi bahwa foto surat beredar tersebut adalah tidak tepat.

Sesuai Perda No.3 tahun 2007, yang dapat dimakamkan di TPU Jakarta adalah warga Jakarta yang meninggal di Jakarta/di luar Jakarta dan warga non DKI yang meninggal di Jakarta.

Pemakaman tumpang saat ini dapat dilakukan di seluruh TPU yang ada di DKI Jakarta dengan ketentuan yang berlaku dalam Perda No. 3 tahun 2007 pasal 36. dan untuk proses pemakaman tidak dikenakan biaya selain tarif retribusi per tiga tahun.

KESIMPULAN

Informasi yang menyatakan bahwa jika tidak mengurus perpanjangan surat pemakaman maka akan digunakan untuk jenazah lain/ pemakaman tumpang adalah tidak tepat. Faktanya, pemakaman tumpang dilakukan diantara jenazah anggota keluarga dan apabila bukan anggota keluarga, harus ada izin tertulis dari keluarga ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab atas tanah makam yang ditumpangi.

SUMBER FAKTA:

  1. 1.       Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta

  2. 2.       https://www.instagram.com/p/CRkuWBhpRly/

Bagikan: