[HOAKS] - HUKUMAN MATI DOKTER MALAYSIA YANG MEMBUNUH PASIEN DENGAN SUNTIKAN VAKSIN COVID-19


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
Rabu, 25 Jan 2023

DISINFORMASI

Beredar konten video di Facebook yang berisikan pernyataan dokter dari Amerika Serikat mengklaim seorang dokter di Malaysia yang telah divonis hukuman mati telah dieksekusi mati karena membunuh pasien dengan menyuntikkan Vaksin Covid-19. 

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks diketahui informasi dalam video tersebut tidak benar. Dilansir dari afp.com dan kompas.com, diketahui bahwa Malaysia telah menerapkan moratorium eksekusi mati sejak negara itu mengumumkan akan menghapus hukuman mati pada bulan Oktober 2018.

Pernyataan tersebut disampaikan menteri bagian hukum di Departemen Perdana Menteri Datuk Liew Vui Keong, sebagaimana diwartakan The Star Rabu (10/10/2018). "Nantinya, hukuman mati bakal dihapus. Karena itu segala eksekusi hendaknya jangan dilaksanakan," terang Liew saat hadir di Fakultas Hukum Universitas Malaya.

Pada bulan Juni 2022, Pemerintah Malaysia mengatakan bahwa mereka sepakat untuk menghapus hukuman mati wajib, yang dikenakan pada 11 pelanggaran, termasuk pembunuhan, penculikan, kepemilikan senjata api dan pengedaran narkoba.

Adapun, Menteri Undang-Undang dan Reformasi Institusi, Azalina Othman Said, mengatakan dalam pernyataannya di akun Twitternya (@AzalinaOthmanS) pada bulan Desember 2022 bahwa pemerintah akan mengajukan RUU untuk menghapus hukuman mati pada bulan Februari 2023.

"Moratorium eksekusi untuk terpidana hukuman mati masih dipertahankan hingga seluruh amandemen rancangan undang-undang diimplementasikan," katanya dalam pernyataan itu.

Dobby Chew, pengacara HAM di Malaysia dan koordinator eksekutif Anti-Death Penalty Asia Network (Jaringan Asia Anti Hukuman Mati), juga mengatakan pada AFP bahwa tidak ada eksekusi hukuman mati di negara itu sejak tahun 2018.

Perihal kondisi kematian yang disebabkan oleh vaksin Covid-19, menurut laporan Bahagian Regulatori Farmasi Negara (NPRA) Malaysa, diketahui hingga 20 September 2022 tidak ada kematian yang berkaitan langsung dengan vaksin yang diberikan. Sejauh penelusuran ini, diketahui bahwa hingga 16 Januari 2023 Malaysia telah memberikan lebih dari 72,6 juta dosis vaksin Covid-19, dengan lebih dari 84 persen penduduk telah menerima vaksin setidaknya dua kali. 

Selain itu, tidak ditemukan informasi yang valid mengenai kejadian dokter asal Malaysia dieksekusi mati lantaran menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada pasiennya.

Dari penjelasan itu maka dapat disimpulkan bahwa hingga kini moratorium eksekusi hukuman mati masih berjalan dan belum ada eksekusi hukuman mati di Malaysia. Maka, klaim seorang dokter Malaysia dieksekusi mati karena membunuh pasiennya dengan menyuntikkan vaksin Covid-19 tidak benar.

KESIMPULAN
Informasi tentang video dokter Malaysia dieksekusi mati karena membunuh pasien dengan menyuntikkan vaksin Covid-19, adalah tidak benar. Faktanya, di Malaysia saat ini tengah diterapkan moratorium eksekusi hukuman mati. Moratorium itu diberlakukan sejak tahun 2018 dan hingga kini belum ada pengeksekusian dari hukuman mati. Selain itu, tidak ditemukan informasi kredibel yang menyatakan bahwa mengenai eksekusi mati seorang dokter di Malaysia yang membunuh pasien dengan menyuntikkannya menggunakan vaksin Covid-19.

SUMBER FAKTA:

  1. 1.       https://periksafakta.afp.com/doc.afp.com.337A94B

  2. 2.       https://internasional.kompas.com/read/2018/10/10/20414751/malaysia-pertimbangkan-penghapusan-hukuman-mati

  3. 3.       https://www.thaipbsworld.com/malaysia-government-agrees-to-axe-mandatory-death-penalty/

  4. 4.       https://twitter.com/AzalinaOthmanS/status/1605598264203497473/photo/1

  5.  

Bagikan: