[HOAKS] - INDONESIA KINI BERI SERTIFIKAT HALAL BAGI PRODUK WINE


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
Kamis, 03 Agus 2023

DISINFORMASI
Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang memperlihatkan sebuah botol produk minuman yang diklaim sebagai wine dengan sertifikat Halal Indonesia. Diklaim, pemberian sertifikasi halal di Indonesia tergantung pada jumlah setoran uang.

PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks diketahui jika informasi tersebut keliru. Dilansir dari mui.or.id (27/07/2023), Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa produk wine yang sempat viral tersebut tidak melalui sertifikasi halal MUI.

“Jika diasumkikan, produk tersebut zero alcohol, tapi nama, bentuk, dan rasanya bisa berasosiasi dengan produk haram dan/ atau najis. Dan sesuai standard halal MUI, itu tidak diperkenankan dengan pertimbangan langkah preventif, yang dalam teori ushul fiqh disebut sadduz zariah,” ujarnya.

Selain itu, menanggapi maraknya isu tersebut melalui laman resmi Kementerian Agama kemenag.go.id (26/07/2023), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.

Kepala BPJH, Muhammad Aqil Irham di Jakarta pada Rabu (26/07/2023) menegaskan hal tersebut. Produk minuman yang dimaksud disebut pernah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH bernomor ID131110003706120523. Namun, bukan merupakan minuman beralkohol, melainkan jus atau sari buah anggur. Proses pembuatannya juga tidak melibatkan fermentasi. Selain itu kemasan yang diajukan juga berupa kemasan botol plastik meski mirip dengan botol kaca.

BPJPH kemudian mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain. Aqil menegaskan bahwa BPJPH tidak membenarkan hal tersebut.

Saat ini, BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal dan memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur yang viral tersebut sampai proses investigasi selesai.

KESIMPULAN
Informasi tentang produk wine kini bisa mendapatkan sertifikat Halal Indonesia, adalah tidak benar. Faktanya, baik MUI maupun BPJH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine. Adapun, BPJH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal dan memblokir Sertifikat Halal produk yang viral terkait adanya penyalahgunaan sertifikat halal produk.

SUMBER FAKTA:

  1. https://mui.or.id/berita/55336/tanggapi-viral-nabidz-wine-halal-ini-penjelasan-ketua-mui

  2. https://www.kemenag.go.id/pers-rilis/bpjph-pastikan-tidak-pernah-terbitkan-sertifikat-halal-untuk-produk-wine-zyIUs

  3. https://halalmui.org/benarkah-lppom-mui-meraup-triliunan-rupiah-dari-sertifikasi-halal-begini-penjelasannya/

Bagikan: