[HOAKS] - INSTRUKSI GUBERNUR DKI JAKARTA TENTANG PENILANGAN BAGI WARGA JAKARTA YANG TIDAK BERMASKER MELALUI APLIKASI PIKOBAR MULAI 27 JULI 2020
Kategori Hoaks: Konteks yang Salah (False Context)
DISINFORMASI
Beredar pesan berantai melalui aplikasi Whatsapp yang menginformasikan tentang hasil rapat Tim Gugus Covid-19 DKI Jakarta, sesuai Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta, bahwa akan diadakan penilangan di muka umum bagi yang tidak bermasker TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hari) sebesar Rp.200.000 s.d Rp.250.000, dengan pengecualian jika sedang: a) pidato, b) makan/minum, c) olah raga kardio tinggi (joging untuk perkuat jantung/ paru-paru), dan d) sesi foto sesaat. Proses tilang berdenda dan kwitansi akan menggunakan e-tilang aplikasi PIKOBAR dengan dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai Peraturan.
PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran tim JalaHoaks, di dalam regulasi yang ditetapkan oleh Pemprov. DKI Jakarta tidak disebutkan tentang tanggal penilangan di muka umum bagi yang tidak bermasker dikhususkan mulai tanggal 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hari) dan tidak juga disebutkan bahwa proses penilangan menggunakan e-tilang aplikasi PIKOBAR dengan dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan. Aplikasi PIKOBAR sendiri diketahui merupakan aplikasi yang dibangun dan dikembangan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif pada Pasal 7 ayat (3) huruf a disebutkan bahwa setiap orang yang tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dalam berkegiatan wajib menggunakan masker di luar rumah. Selanjutnya pada Pasal 8 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker pada saat beraktivitas/berkegiatan di luar rumah dikenakan sanksi: (a) kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau (b) denda administratif sebesar Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Pengenaan sanksi kerja sosial sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh unsur Kepolisian dan/atau TNI. Dalam Pergub Nomor 51 Tahun 2020 juga dijelaskan bahwa Denda administratif wajib disetorkan ke kas daerah melalui Bank DKI.
Selain itu, berdasarkan hasil penelusuran tim JalaHoaks pada akun instagram resmi Gubernur Provinsi Jawa Barat @ridwankamil (13/07/2020), ditemukan unggahan sebuah video berjudul "DENDA 100-150 ribu BAGI YANG TIDAK BERMASKER DI TEMPAT UMUM." Dijelaskan bahwa denda ini akan diberlakukan tanggal 27 Juli 2020 di seluruh wilayah Jawa Barat, dengan penilangan akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi, dan TNI atas nama Gugus Tugas. Pengecualian penilangan jika: 1) Sedang pidato (dengan jaga jarak yg memadai), 2) Sedang makan minum, 3) Sedang Olahraga kardio tinggi, dan 4) Sedang Sesi foto sesaat. Proses tilang berdenda ini dan kwitansi akan menggunakan e-tilang via apps PIKOBAR dan dana denda akan masuk ke kas daerah sesuai peraturan.
Selanjutnya dalam laporan berita cnnindonesia.com (13/07/2020) dijelaskan bahwa pemberlakuan wajib bermasker ditetapkan oleh Provinsi Jawa Barat akan dimulai pada 27 Juli hingga 14 hari selanjutnya. Selama 14 hari tersebut, Gugus Tugas Jawa Barat akan menyosialisasikan ke berbagai tempat mulai dari perkantoran, mal, pasar, dan fasilitas umum lainnya. Jika tidak sanggup membayar denda, warga bisa memilih untuk menjalani hukuman kerja sosial.
KESIMPULAN
Informasi yang beredar melalui aplikasi WhatsApp tentang hasil rapat Tim Gugus Covid-19 DKI Jakarta dan menetapkan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta tentang penilangan di muka umum bagi yang tidak bermasker mulai tanggal 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hari) sebesar Rp.200.000 s.d Rp.250.000, dengan proses tilang berdenda dan kwitansi akan menggunakan e-tilang aplikasi PIKOBAR, adalah tidak benar. Faktanya, aplikasi PIKOBAR merupakan aplikasi yang dibangun dan dikembangkan oleh Provinsi Jawa Barat dan kebijakan tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mulai diberlakukan tanggal 27 Juli 2020 selama 14 hari di seluruh wilayah Jawa Barat, dengan jumlah denda sebesar Rp. 100.000 -150.000.
Namun, diharapkan seluruh warga DKI Jakarta tetap mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif terutama dalam hal kewajiban menggunakan masker ketika berkegiatan di luar rumah.
Kategori informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konteks yang Salah (False Context)
Sumber Fakta:
1. https://jdih.jakarta.go.id/uploads/default/produkhukum/PERGUB_NO._41_TAHUN_202011.pdf
2. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200713161424-20-524110/jabar-akan-jatuhkan-denda-tak-pakai-masker-mulai-27-juli
3. https://www.instagram.com/tv/CCkyyYfpdrY/?igshid=1b2095q8nbvx9
[DISINFORMASI]
Beredar informasi melalui pesan whatsapp mengenai Penilangan di Muka Umum bagi Warga Jakarta yang Tidak Bermasker Mulai 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 Berisi
Yth.Seluruh Anggota  Grup
Sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta
Hasil Rapat Tim Gugus Tugas Covid 19 DKI Jakarta sbb:
1. Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.200.000 s.d Rp.250.000
2. Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama GUGUS TUGAS.
3. Pengecualian jika:
  a. Sedang Pidato
  b. Sedang makan/
  minum
  c. Sedang Olga
  kardio tinggi(Olga
  joging untuk perkuat
  Jantung/Paru?2;).
  d. Sedang Sesi foto
  sesaat.
4. Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.
5. Â Selama 14 hari ini mari kita saling mengingatkan dan saling memberi Masker & mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.
Demikian yang perlu disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke keluarga/Handai Taulan masing?2;.
Bila dilapangan terjadi penilangan thd Kita ataupun keluarga tdk perlu NGOTOT ataupun keras kepala, lebih baik dipatuhi/ikuti.
Â
Notes
- Walaupun instruksi Gubernur tentang Denda berlaku nanti tgl 27 Juli 2020, alangkah baiknya mulai dari Sekarang kita membiasakan untuk DISIPLIN lebih dulu, sehingga pada saat pelaksanaannya tdk Kaget lagi.
Â
( Silahkan di Share kpd keluarga/Teman/Kerabat lainnya).
Â
[HASIL PENELUSURAN]
Berdasarkan hasil penelusuran Team Jala Hoaks, terkait regulasi yang digunakan dalam pemberitaan tersebut, diperoleh informasi bahwa regulasi Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 PENGENAAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA. Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta. Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi: administratif teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Â
[KESIMPULAN]
Beredar informasi melalui pesan whatsapp Penilangan di Muka Umum bagi Warga Jakarta yang Tidak Bermasker Mulai 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 Tidak Benar, Faktanya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak ada mengeluarkan Instruksi Gubernur tentang Penilangan di Muka Umum bagi Warga Jakarta yang Tidak Bermasker Mulai 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 Hari). Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 ) di Provinsi DKI Jakarta selama Pandemi Covid 19.
Â
Sumber Fakta :
https://jdih.jakarta.go.id/uploads/default/produkhukum/PERGUB_NO._41_TAHUN_202011.pdf