[HOAKS] - INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 2 TAHUN 2023 MERUPAKAN BENTUK KOMUNIS GAYA BARU


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
Selasa, 05 Des 2023

DISINFORMASI
Beredar sebuah video di media sosial Tiktok yang mengklaim bahwa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 adalah bentuk komunis gaya baru.

PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks, bahwa klaim mengenai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 bentuk komunikasi gaya baru adalah tidak benar. Dilansir dari tempo.co (28/11/2023) Inpres Nomor 2 Tahun 2023 adalah tentang pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Inpres Nomor 2 Tahun 2023 sebagai salah satu upaya negara untuk memenuhi hak korban atau ahli warisnya dan korban yang terdampak dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Di dalam Inpres tidak ditemukan redaksional kalimat gaya komunis.

Selain itu, Inpres ini menindaklanjuti rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat Masa Lalu (PPHAM) yang disampaikan ke pemerintah pada 29 Desember 2022. Melalui Inpres ini, Presiden memerintahkan kepada 19 para Menteri dan pejabat setingkat Menteri untuk mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terintegrasi guna melaksanakan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menjelaskan bahwa Inpres Nomor 2 tahun 2023 merupakan implementasi dari rekomendasi tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat (PPHM) dan tidak berhubungan dengan isu komunis, “Inpres ini adalah upaya negara mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat masa lalu,” ucap Usman.

Sementara itu, tim PPHM yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 dan bekerja selama tiga bulan sejak September 2022.  Tim PPHM mempunyai tugas melakukan pengungkapan dan analisis pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sampai dengan tahun 2020.

Tim ini juga diminta mengusulkan rekomendasi langkah pemulihan bagi para korban atau keluarganya, sekaligus mengusulkan rekomendasi untuk mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia yang serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang.

KESIMPULAN
Informasi tentang Inpres Nomor 2 Tahun 2023 merupakan bentuk komunis gaya baru, adalah tidak benar. Faktanya, Inpres ini merupakan pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang menindaklanjuti rekomendasi Tim PPHAM yang disampaikan ke Pemerintah pada 29 Desember 2022.  

SUMBER FAKTA:

  1. https://cekfakta.tempo.co/fakta/2576/keliru-inpres-nomor-02-tahun-2023-bentuk-komunis-gaya-baru

  2. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230112110023-12-899393/11-rekomendasi-ppham-ke-jokowi-untuk-selesaikan-pelanggaran-ham-berat

Bagikan: