[HOAKS] - JESSICA KUMALA WONGSO TELAH DIBEBASKAN


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Informasi Tidak Berhubungan (False Connection)
Selasa, 12 Des 2023

DISINFORMASI
Beredar sebuah video di media sosial Facebook tentang Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, telah dibebaskan atas perintah mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri).

PENJELASAN
Berdasarkan hasil penelusuran, dilaporkan dalam kompas.com (08/12/2023) bahwa narator video hanya membacakan artikel dari laman ayojakarta.com yang berjudul “Ikut Bicara Kasus Kopi Sianida, Mantan Wakapolri Beri Solusi bebaskan Jessica Wongso: Upaya Hukum PK Luar Biasa" pada 27 November 2023.

Artikel tersebut memuat pernyataan mantan Wakapolri, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Purn. Oegroseno tentang kasus pembunuhan Mirna. Menurut Oegroseno, salah satu jalan yang harus ditempuh untuk membebaskan Jessica adalah melakukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK).

Sementara itu, dari beberapa klip video tidak terkait dengan narasi Jessica dibebaskan. Salah satu klip yang menampilkan Oegroseno identik dengan konten di akun Tik Tok pribadinya.

Dalam penjelasan video, Oegroseno memberikan tanggapan soal kasus pembunuhan Mirna. Oegroseno menuturkan, kasus itu kembali mencuat karena ada ketidakpuasaan terkait penanganannya. Oegroseno juga menjelaskan bahwa kasus tersebut harus dijadikan evaluasi untuk perbaikan ke depan.

KESIMPULAN
Informasi tentang Jessica Kumala Wongso telah dibebaskan atas perintah mantan Wakapolri, adalah tidak benar. Faktanya, narator video hanya membacakan artikel dari laman ayojakarta.com yang berjudul “Ikut Bicara Kasus Kopi Sianida, Mantan Wakapolri Beri Solusi bebaskan Jessica Wongso: Upaya Hukum PK Luar Biasa."

SUMBER FAKTA:

  1. https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/12/08/084500482/-hoaks-jessica-wongso-dibebaskan-oleh-mantan-wakapolri

  2. https://www.ayojakarta.com/news/7611007597/ikut-bicara-kasus-kopi-sianida-mantan-wakapolri-beri-solusi-bebaskan-jessica-wongso-upaya-hukum-pk-luar-biasa?page=2

  3. https://www.tiktok.com/@oegroseno/video/7296464623169998088?_r=1&_t=8hyahtuiDBZ

Bagikan: