[HOAKS] - JASA PEMBUATAN SERTIFIKAT VAKSIN DI TELEGRAM


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten Buatan (Fabricated Content)
Selasa, 08 Feb 2022

DISINFORMASI

Beredar penawaran jasa pembuatan sertifikat vaksin melalui aplikasi Telegram. Dalam penawaran itu terdapat klaim sertifikat vaksin yang dibuat dapat diakses di aplikasi pedulilindungi.

PENJELASAN

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jalahoaks diketahui bahwa jasa pembuatan sertifikat vaksin itu ilegal. Faktanya, perihal penawaran jasa pembuatan sertifikat vaksin sudah pernah ditanggapi oleh pihak Kementerian Kesehatan pada Agustus 2021 sebagai tindakan melanggar hukum.

Dilansir dari kompas.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, keberadaan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa harus vaksin terlebih dulu itu merupakan tindakan melanggar hukum. 

Menurut Nadia, jasa tersebut termasuk penipuan, karena sertifikat vaksin Covid-19 yang asli hanya bisa didapatkan jika seseorang sudah mengikuti vaksinasi. "Ini kan masuk ke ranah penipuan ya, dan ini ranah dari penegak hukum," kata Nadia.

Senada dengan Nadia, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, memalsukan sertifikat vaksin Covid-19 dapat dikenai pidana. Wiku mengingatkan, tindakan tersebut dapat dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan atau Pasal 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu dengan ancaman penjara paling lama enam tahun. 

Menurut Wiku, pemerintah telah mengantisipasi adanya tindak pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 dengan menambahkan QR code yang unik dan berbeda pada sertifikat asli yang diberikan kepada setiap penerima vaksin. "Demi mencegah pemalsuan ini, pada setiap lembar sertifikat vaksinasi dilengkapi dengan QR Code yang unik dan berbeda untuk setiap orang," kata Wiku.

Adapun, diketahui pula bahwa pelaku penawaran pembuatan vaksin sudah pernah ada yang ditangkap pihak kepolisian pada September 2021. Dilansir dari kemenkes.go.id, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan dr. Anas Maruf menyampaikan penyalahgunaan pembuatan sertifikat vaksin ilegal bertentangan dengan semangat Pemerintah dalam upaya percepatan vaksinasi.

“Hal ini tentunya akan membahayakan diri sendiri dan masyarakat. Kita ketahui bahwa jika tidak divaksinasi akan memiliki risiko yang besar terpapar COVID-19 dan jika terpapar akan memiliki risiko dengan gejala berat,” Tegas dr. Anas.

KESIMPULAN

Penawaran jasa pembuatan sertifikat vaksin di Telegram merupakan tindakan ilegal. Faktanya, sertifikat vaksin Covid-19 yang asli hanya bisa didapatkan jika seseorang sudah mengikuti vaksinasi.

SUMBER FAKTA:

  1. 1.       https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/19/121300865/ada-jasa-bikin-sertifikat-vaksin-tanpa-perlu-vaksinasi-ini-warning-dari?page=all

  2. 2.       https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/18/161000365/beredar-jasa-pembuatan-sertifikat-vaksin-tanpa-perlu-vaksinasi-kemenkes-itu?page=all

  3. 3.       https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20210914/1838480/kementerian-kesehatan-apresiasi-penangkapan-pelaku-jasa-pembuatan-sertifikat-vaksin-covid-19-ilegal/

  4.  

Bagikan: