[HOAKS] - JIKA MENOLAK VAKSIN COVID-19, REKENING DAN NOMOR HP AKAN DIBLOKIR


Kategori Informasi: Disinformasi
Kategori Hoaks: Konten/ Informasi Sesat (Misleading Content)
Selasa, 16 Nov 2021

DISINFORMASI

Beredar sebuah pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp yang menginformasikan bahwa bagi masyarakat yang menolak vaksin Covid-19 maka ATM, rekening dan nomor handphone nya diblokir. Pesan juga mencatut link artikel dari portal berita www.kompas.id.

PENJELASAN

Dalam website resmi milik Kementerian Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kemenkominfo) RI kominfo.go.id (14/01/2021) telah diklarifikasi bahwa klaim pemerintah akan memblokir nomor rekening dan ponsel warga yang menolak vaksinasi covid-19 adalah salah. Karena tidak ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait sanksi pemblokiran tersebut.

Selain itu, dilaporkan dalam laman berita kompas.com (16/01/2021), Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tirmizi pun membantah informasi yang beredar tersebut.

"Tidak ada sanksi ya (tidak ada pemblokiran nomor HP, ATM, rekening dan lain-lain)," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/1/2021).

Jika pun ada masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19, pihaknya mengaku akan lebih mengedepankan sisi edukasi ketimbang menerapkan sistem represi atau semacamnya.

"Untuk yang menolak akan kita edukasi dan persuasif,"  katanya lagi.

Sementara link artikel yang dikomentari dalam pesan WhatsApp tersebut merupakan artikel yang tayang di Kompas.id sebagai sebuah opini.

Artikel itu berjudul "Aspek Etis Vaksinasi" tayang pada Selasa, 12 Januari 2021 dan ditulis oleh CB Kusmaryanto SCJ. Dalam artikel itu, penulis menyampaikan pentingnya vaksinasi Covid-19, karena tidak hanya menyelamatkan satu individu, melainkan masyarakat atau komunitas yang lebih luas.

Meskipun demikian, dilansir dari beritasatu.com (10/01/2021) ada kewajiban bagi setiap warga negara mematuhi berbagai peraturan per-UU yang terkait dengan kekarantinaan kesehatan.

“Jadi, ketika program vaksinasi ini dikatakan sebagai kewajiban, maka jika ada warga negara yang tidak mau divaksin maka bisa dikenakan sanksi. Bisa berupa denda, bisa penjara, atau kedua-keduanya,” kata Edward pada webinar “Kajian Hukum : Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksin”, Jumat (8/1/2021).

Namun, menurut Edward, hukum pidana sifatnya ultimum remedium. Artinya sanksi pidana adalah sarana penegakan hukum yang paling terakhir dipakai jika sarana penegakan hukum lainnya tidak lagi berfungsi. Yang diutamakan adalah pendekatan persuasif seperti sosialisasi.

Oleh karena itu sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya vaksinasi sangat penting. Kesadaran bahwa dari sisi kesehatan vaksin sangat bermanfaat, dapat menurunkan tingkat penularan dan kematian akibat Covid-19.

KESIMPULAN

Informasi yang menyebutkan bahwa masyarakat yang menolak vaksin Covid-19 maka ATM, rekening dan nomor handphone-nya diblokir adalah tidak benar. Faktanya, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tirmizi pun membantah informasi yang beredar tersebut. Jika pun ada masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19, pihaknya mengaku akan lebih mengedepankan sisi edukasi dibanding menerapkan sistem represi atau semacamnya.

SUMBER FAKTA:

  1. 1. https://www.kominfo.go.id/content/detail/32101/hoaks-tolak-vaksin-covid-19-nomor-rekening-dan-ponsel-akan-diblokir-pemerintah/0/laporan_isu_hoaks

  2. 2. https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/16/163300865/-hoaks-tolak-vaksin-covid-19-atm-rekening-dan-nomor-hp-diblokir?page=all

  3. 3. https://www.beritasatu.com/nasional/718461/tolak-vaksinasi-covid19-bisa-terkena-sanksi-pidana-satu-tahun

Bagikan: